Mega Arisia Dewi, S.E.,M. S.A ,Dosen Tetap STIESIA (duta.co/dok)

Oleh : Mega Arisia Dewi, S.E.,M. S.A ,Dosen Tetap STIESIA

KOMPETISI dunia perbankan saat ini sudah semakin ketat, masif  dan intensif.  Sebagai perusahaan penghimpun dana nasabah. Pihak manajemen bank dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menarik  dan menjaring nasabah  secara maksimal. Karena semakin banyak naabah maka semakin banyak pula uang yang berhasil dihimpun di bank untuk disalurkan kembali. Pentingnya inovasi dan kreatifitas dalam menjaring nasabah, dunia perbankan  saat ini  melirik alternatif baru yaitu melalui sektor “ Fee Based Income”,  sebagai alternattif  yang  memiliki potensi memberikan keuntungan tambahan lain bagi bank.  Selain mendukung meningkatnya jumlah transaksi, juga meningkatkan aktivitas digital banking.

Menurut UU No.10/98 tentang Perbankan menjelaskan bahwa Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya, sedangkan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Lalu, apa sih sebenarnya  “Fee Based Income”? Menurut  beberapa sumber  ada beberapa definisi. Defnisi Lapoliwa dalam buku “Akuntansi Perbankan”  tahun 2000  Fee Based Income  adalah: “Tujuan dari pemberian jasa-jasa ini selain untuk mengembangkan pangsa pasar bank juga untuk meningkatkan pendapatan bank dalam bentuk komisi ”.  Sementara menurut  Kasmir dalam buku “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya” tahun 2004, ”Keuntungan yang didapat dari transaksi yang diberikan dalam jasa-jasa bank lainnya atau spread based (selisih antara bunga simpanan dengan bunga pinjaman)”.

Dari dua definisi di atas, maka bisa dilihat bahwa sesungguhnya kegiatan perbankan selain menghimpun dana dan menyalurkan dana adalah memberikan jasa-jasa lainnya. Semakin lengkap jasa bank yang ditawarkan maka semakin baik bagi kinerja keuangan bank itu sendiri. Karena nasabah tidak perlu berpindah dari satu bank ke bank yang lain untuk melakukan transaksi lainnya.

Jadi dapat disimpulkan bahwa Fee Based Income adalah pendapatan operasional non bunga yang diperoleh bank sebagai imbalan/fee/komisi atas jasa-jasa keuangan yang telah diberikan kepada nasabah. Karena pengertian fee based income merupakan pendapatan operasional non bunga maka unsur-unsur pendapatan operasional yang masuk kedalamnya adalah: (1) Pendapatan komisi dan provisi; (2) Pendapatan dari hasil transaksi valuta asing atau devisa; dan (3 )Pendapatan operasional lainnya.

Kemudian, mengapa “Fee Based Income” menjadi sangat  vitalnya bagi dunia perbankan itu sendiri? Tak lain karena “Fee Based Income” dinilai mampu mengatasi tekanan terhadap kemampuan bank dalam mencetak laba (rentabilitas) dan tekanan pada rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) serta penurunan margin bunga bersih (Net Interest Margin/NIM) dan “Fee Based Income” boleh dikatakan berisiko lebih rendah daripada kredit.

 Mengingat manfaat, keuntungan dan fungsi strategisnya,  Baik bank bank konvensional atau bank bank milik pemerintah gencar berburu  dab berlomba lomba dalam meningkatkan “Fee Based Income” dengan melakukan penambahan jenis produk layanan jasa dan memperluas publikasi jenis-jenis layanan tersebut baik melalui media cetak maupun elektronik. Layanan “Fee Based Income”memberikan jasa-jasa perbankan seperti transfer, inkaso, safe deposit box, letter of credit, bank garansi, bank card / credit card, penyetoran dana dan transaksi valuta asing. Namun, di era  digitalisasi saat ini, masyarakat lebih banyak memanfaatkan akses kemudahan tehnologi . Selain mudah, cepat, praktis, efektif dan efisien.  Dengan  e-banking, sms banking atau phone plus yang dinilai lebih mempermudah  akses bagi nasabah untuk melakukan berbagai transaksi tanpa dibatasi ruang dan waktu.

Beberapa jasa perbankan yang  potensal menghasilkan “Fee Based Income” adalah;

  1. Transfer

Pemindahan dana antar rekening disuatu tempat ke tempat yang lain, baik untuk kepentingan nasabah atau (debitur/non debitur) dan atau untuk kepentingan bank itu sendiri. Pihak-pihak yang terkait dalam proses transfer antara lain Remiter/Applicant (pemilik dana), Beneficiary (pihak akhir yang berhak menerima dana transfer dari paying bank), Remiting Bank (bank pelaku transfer), dan Paying Bank (Bank yang menerima transfer dari remiting bank). Proses transfer terbagi menjadi 3, yaitu: Melalui bank Indonesia, bank lain, dan cabang sendiri.

  1. Inkaso

Kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Keuntungan menggunakan Inkaso adalah Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota. Lebih bonafit dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.

  1. Letter of Credit

Sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan). Manfaat yang diberikan antara lain (1) Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank, (2) Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank dan (3) Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.

  1. Safe Deposit Box

Kegiatan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya. Keuntungan bagi bank antara lain perolehan biaya sewa, uang jaminan yang mengenda, dan pelayanan kepada nasabah sedangkan untuk nasabah antara lain Menjamin kerahasiaan barang yang disimpan dan Keamanan barang terjamin.

  1. Credit Card

Alat pembayaran pengganti uang tunai atau cek yang dikeluarkan oleh pihak perbankan. Kartu ini memberikan fasilitas penggunaan uang sampai dengan batas tertentu yang didasarkan pada pertimbangan yang ditetapkan oleh pihak bank. Biasanya penetapan tersebut dilihat dari tingkat pendapatan dan reputasi nasabah.

Lalu bagaimana sektor perbankan melakukan efisiensi “Fee Based Income”di tengah tekanan terhadap kemampuan bank dalam mencetak laba (rentabilitas) serta berpengaruh terhadap tingkat kesehatan perbankan secara keseluruhan? Salah satu cara yang diambil dalam mengatasinya dengan mendorong digitalisasi perbankan melalui pembelian mesin-mesin teknologi informasi (TI) yang mana dengan pembelian mesin-mesin TI tersebut, diharapkan dapat melakukan penghematan  di sisi sumber daya manusia (SDM), karena fungsi tehnologi yang mengantikan tenaga manusia.. Kemudian, efisiensi dapat dilakukan dengan mendorong “Fee based income dari sisi volume melalui cara pemangkasan sejumlah beban biaya (cost cutting).

Terlepas dari segi kekurangan dan kendala, “Fee Based Income” menawarkan  beberapa keunggulan dan keuntungan. Salah satu keunggulan dari  “Fee Based Income” adalah menghasilkan pendapatan yang memiliki kadar risiko yang sangat kecil jika dibandingkan dengan pendapatan bunga, sehingga “Fee Based Income” juga menjadi alternatif andalan dalam pengembangan keuntungan pada sistem perbankan yang berbasis syariah.

Di samping faktor risiko ragam penghasilan dari jasa ini pun cukup banyak, sehingga pihak perbankan maumpu  meningkatkan jasa-jasa banknya dan yang paling penting justru jasa-jasa bank ini sangat berperan besar dalam memperlancar transaksi simpanan yang ada di dunia perbankan”. Keunggulan lainnya dari “Fee Based Income” adalah Perolehan yang di dapat mengandung kepastian, Memperlancar transaksi simpanan yang ada di dunia perbankan dan varian tambahan penghasilan yang dihasilkanpun lebih banyak.(*)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry