POTENSI BESAR: Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf bersama pimpinan lembaga amil zakat dalam Konferensi Zakat Nasional di Surabaya. (duta.co/dok)
POTENSI BESAR: Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf bersama pimpinan lembaga amil zakat dalam Konferensi Zakat Nasional di Surabaya. (duta.co/dok)

SURABAYA|duta.co – Potensi zakat di Indoensia sangat besar. Penelitian tahun 2011 oleh ITB mengungkap potensi Tahun 2010 mencapai Rp 217 triliun, pada 2015 menjadi Rp 286 Triliun dan terus meningkat seiring tingginya kesadaran masyarakat untuk berzakat. Tahun 2016 lalu prediksinya mendekati Rp 300 triliun.

Dari jumlah tersebut rinciannya zakat rumah tangga Rp 83 Triliun atau 38% dari total potensi, zakat industri BUMN/BUMD sebesar Rp 116 Triliun dan Rp Rp 18 Triliun untuk zakat tabungan. Sementara untuk Jatim potensi zakatnyanya sebesar Rp 15 Triliun atau sebesar 3,4 persen dari total keseluruhan.

Wakil Gubernur Jatim, H Saifullah Yusuf mengatakan karena potensi zakat di Indonesia sangat besar, maka pengelola zakat memerlukan payung hukum yang jelas dan kuat, pengawasan  yang ketat, sehingga dapat memberikan manfaat optimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Zakat ibadah yang memiliki posisi yang sangat penting baik dari sisi ajaran Islam maupun pembangunan kesejahteraan umat. Sebagai ibadah, zakat termasuk salah satu rukun ketiga dari rukun Islam sehingga keberadaannya merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang,” kata Gus Ipul  disela pembukaan pelaksanaan  Konferensi Zakat Nasional di Surabaya. Rabu (8/2).

Gus Ipul berharap, dengan konferensi akan membawa manfaat besar bagi peningkatan kualitas kinerja lembaga pengelola zakat dan infaq/sedekah. Tujuan dari pengelolaan zakat adalah untuk mengentaskan kemiskinan.

Berdasarkan data BPS Jatim per maret 2016 sebanyak 4,70 juta orang miskin atau 12,05% dari total penduduk Jatim. Persentase tersebut lebih tinggi jika dibandingkan persentase penduduk miskin secara nasional sebesar 10.86% dari total penduduk di Indonesia.

Gus Ipul berpesan, dalam rangka meningkatkan kinerja lembaga pengelola zakat, maka dalam naungan payung hukum harus ada kesamaan  visi dan misi agar terbangun hubungan kerja yang baik dan strategis, dapat melakukan sharing informasi dan pengalaman sehingga bermanfaat untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam menggali potensi zakat sesuai UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. (imm/ud)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry