: H. Tolak Atin Anggota DPRD Situbondo Fraksi PKB (FT/Heru)

SITUBONDO | duta.co – Keterangan yang disampaikan H. Tolak Atin, terkait Fraksi PKB tidak hadir dalam rapat paripurna agenda persetujuan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, dan penetapan Raperda pembubaran dua perusahaan daerah (Perusda) Pasir Putih serta Banongan, merupakan sikap politis dari Fraksi PKB di DPRD Situbondo, Kamis (7/7/2022).

“Ketidakhadiran kami bukan berarti kami malas untuk ikut rapat paripurna, namun ini bentuk pertanggungjawaban kami terhadap masyarakat. Jika kami hadir terus menyetujuhi subtansinya, berarti kami menghiyanati amanat yang diberikan rakyat kepada kami. Dalam rapat paripurna persetujuan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, dan penetapan Raperda pembubaran dua perusahaan daerah (Perusda) Pasir Putih serta Banongan tersebut. Dan, setelah kami mempelajari serta melakukan pembahasan dengan Tim Angaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan semua SKPD yang ada mengenai pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, maka ketika melihat dari realisasi pelaksaannya pendapatannya mines atau divisit sekitar 490 milyar, ini sangat keterlaluan,” jelas Tolak Atin Anggota DPRD Situbondo dari Fraksi PKB.

Divisit pendapatan sekitar 490 milyar pada APBD tahun 2021 kemarin, sambung Tolak Atin, jangan sampai terulang kembali pada APBD tahun 2022 ini. Makanya, Fraksi PKB tidak ingin terlibat dalam persetujuan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021. “Belanja yang sudah direncanakan sedemikian rupa, sudah melalui pembahasan dan disetujui belanja yang ada pada dokumen perencanaan tahun 2021 oleh DPRD Situbondo, namun realisasi belanja tersebut tidak sempurna. Artinya, ada ketidak sanggupan OPD OPD di Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo dalam membelanjakan anggaran yang sudah kami setujui. Ini lah salah satu alasan kami tidak mengikuti rapat paripurna Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021,” tegas Tolak Atin.

Dengan adanya permasalahan belanja tersebut, kata Tolak Atin, terjadi Silva yang sangat besar. Sehingga ada Tagline Pendapatan Ngawur, Belanja Tidak Becus dan Silvanya Tak Terurus. “Makanya, kami tidak mau hadir dalam rapat paripurna persetujuan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 tersebut. Hal itu, kami lakukan sebagai cambuk untuk kinerja OPD OPD Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo. Untuk itu, kami akan melakukan peningkatan pengawasan lebih ketat terhadap kinerja OPD,” tuturnya.

Tak hanya itu yang disampaikan Tolak Atin, namun dia juga menjelaskan bahwa terkait dengan rapat raripurna penetapan Raperda pembubaran dua perusahaan daerah (Perusda) Pasir Putih serta Banongan tersebut, F-PKB komitmen karena masalah perusda merupakan kewenangan bupati. “Di prolekda pada tahun 2021 perubahan pembubaran tersebut sudah disampaikan, kami menyetujui namun dengan catatan semua persyaratan pembubaran perusda sesuai dengan perundang undangan harus dilengkapi. Namun ternyata di tahun 2021 pemda tidak mampu menyiapkan dan tidak bisa dilaksanakan,” jelasnya.

Ditahun 2022 ini, sambung Tolak Atin, semua persyaratan pembubaran perusda Pasir Putih dan Banongan sudah dikawal hingga ke Perdanya sudah klir hanya tinggal persetujuan DPRD. “Sebelum persetujuan kami dilaksanakan, maka kami ingin komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo memperhatikan nasib karyawan pasca pembubaran Perusda Banongan dan Pasir Putih dapat direalisasikan dan pemkab juga belum bisa melampirkan konsep blue print pengelolaan dua perusda tersebut menjelang sidang paripurna, kemarin. Sehingga, kami masih belum bisa menyetujui dan tidak hadir pada penetapan Raperda pembubaran dua perusahaan daerah (Perusda) Pasir Putih serta Banongan tersebut,” pungkas H. Tolak Atin. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry