Para pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) yang bertema "Evaluasi Pelaksanaan Pilkada serentak Dalam Rangkah menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pemilu Serentak Tahun 2024" yang digelar di Surabaya, Selasa (20/08/2019). DUTA/Wiwiek Wulandari

SURABAYA | duta.co – Sebanyak 270 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada serentak pada tahun 2020. Pilkada serentak pada tahun 2020 mendatang direncanakan berlangsung pada 23 September 2020.

Pemilihan tersebut terdiri atas 9 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 37 Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Hal ini disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Ditjen Otda) usai FGD di Hotel Grand Dafam Surabaya, Selasa (20/8/2019).

Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mencatat, ada berbagai masalah aktual yang sering terjadi dalam Pilkada. Di antaranya mahalnya ongkos seorang kandidat, dana pilkada yang besar sehingga menggerus APBD, pecah kongsi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, politisasi birokrasi, politik dinasti, calon tunggal yang memborong dukungan partai politik, sampai masalah eks napi yang bisa ikut pilkada.

“Berbagai masalah yang ada sudah saatnya direview kembali. Indonesia membutuhkan regulasi yang benar-benar bisa menghasilkan Pilkada dan hasil pemilu yang berkualitas,” kata Akmal Malik.

Untuk menghasilkan regulasi Pilkada atau Pemilu, kata dia, pendapat masyarakat dan para pakar sangat dibutuhkan. Atas pertimbangan itu, pihaknya melakukan roadshow ke berbagai daerah untuk mendapatkan masukan terkait penyempurnaan regulasi Pilkada serentak di masa mendatang.

“Tujuannya agar pelaksanaan dan hasil Pilkada menjadi semakin berkualitas demi kepentingan masyarakat banyak,” tambahnya.

Menurutnya, Indonesia baru saja melewati pemilihan umum serentak yang cukup rumit pelaksanaannya. Padahal, idealnya pemilu itu dilaksanakan dengan cara sederhana yang memudahkan penyelenggara dan pemilih. Sayangnya, hingga saat ini, regulasi yang berlaku masih memungkinkan terjadinya kerumitan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dan Pemilu Serentak 2024.

“Jadi, kami ingin tampung aspirasi tentang pelaksanaan Pilkada, termasuk melibatkan pakar dari berbagai daerah dengan menggelar FGD,” jelasnya.

Tidak menutup kemungkinan, hasil kajian tersebut menghasilkan regulasi tersendiri pada setiap daerah sesuai kearifan lokal. “Bisa jadi setiap daerah punya regulasi tersendiri sesuai kearifan lokal seperti di Aceh dan Jakarta,” jelas Akmal Malik.

Kemendagri sendiri, lanjut Akmal, sudah memiliki tujuh kebijakan yang akan dilakukan dalam mendukung Pilkada serentak. Tiga diantaranya adalah penyiapan DP4, dukungan peningkatan partisipasi pemilih, serta penguatan regulasi dan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam menegakkan netralitas ASN.

Pihaknya menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi dan Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Otonomi Daerah dengan Tema ‘Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak Dalam Rangka Menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pemilu Serentak 2024 di Hotel Grand Dafam Surabaya.

Narasumber FGD adalah Prof Dr H Djohermansyah Djohan MA (Guru Besar IPDN/Mantan Dirjen Otda Kemendagri), Prof Dr Juanda SH (Dosen IPDN), Dr Hermawan (Dosen Universitas Brawijaya Malang), Leo Agustino PhD (Dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten), Dr Haryadi MSi (Dosen Universitas Airlangga Surabaya). azi

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry