CARDING: Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat melakukan gelra ungkap kasus carding berkedok agen travel. Duta/Untung Suwandi

SURABAYA | duta.co – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus carding berkedok usaha travel melibatkan publik figur. Tiga orang diamankan, yakni SG, FD dan MR. Carding merupakan istilah yang merujuk pada tindakan pembobolan kartu kredit. Atau berbelanja dengan menggunakan identitas kartu kredit orang lain dengan cara mencuri data melalui internet.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, ketiga pelaku merupakan pelaku usaha travel. Yang sering memberikan promo tiket perjalanan murah, baik dalam maupun luar negeri. Akan tetapi, tiket tersebut didapat pelaku dari hasil tindak kejahatan carding.

“Pelaku ini membuka bisnis travel. Bisnis travel ini menawarkan promo, dalam hal perjalanan travel baik nasional maupun luar negeri,” tutur Truno, Kamis (27/2/2020).

Melalui akun Instagram @tiketkekinian, pelaku menawarkan potongan biaya perjalanan antara 10 hingga 15 persen kepada pelanggan. Hal Ini dilakukan agar banyak yang tertarik menggunakan jasanya.

Tak hanya promo, pelaku juga turut melibatkan sejumlah publik figur sebagai endorse. Kebanyakan mereka adalah artis ibukota, meliputi GA, JI, TM, DW, AK dan RS.

“Didalam operasionalnya juga turut melibatkan, beberapa nama publik figur sejauh yang didapatkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, yang bersangkutan sebagai endorse,” tandasnya.

Keenam publik figur tersebut akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, secara marathon. Dua diantaranya dijadwalkan diperiksa Jumat (29/2). “Beberapa sudah kita layangkan panggilan, GA dan juga TM, nanti kita tunggu hasil perkembangan untuk kehadirannya. Rencananya Jumat, esok hari,” tuturnya.

Di antaranya, TM seorang aktris yang kerap tampil di layar lebar ataupun serial FTV. Dan GA seorang penyanyi kondang yang mengawali debut keartisannya sebagai kontestan ajang pencarian bakat.

Para artis yang terikat kerja sama dalam endorsement jasa travel yang dikelola para pelaku, mereka diminta mempromosikan agen travel milik pelaku bernama @tiketkekinian, melalui akun media sosial; Instagram (IG) pribadi para artis.

Sebelumnya SC dan FD, sebagai pengelola agen travel yang dicokok petugas di Jakarta. Sedangkan, MR sebagai pelaku carding yang diringkus di Pulau Dewata, Bali. Dalam kasus ini, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti. Diantaranya, beberapa unit laptop. Kemudian sejumlah buku rekening milik tersangka serta telepon seluler.

Akibat perbuatannya, ketiganya bakal dikenai Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry