Empat Pilar Anugerah Sejahtera, Lakukan Penambangan Sudah Sesuai Prosedur

2829

KEDIRI|duta.co – PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera (EPAS) yang melakukan penambangan galian C di area Perkebunan (Afdeling) Damarwulan berada di Desa / Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri. Sudah dilengkapi dengan perijinan tambang yang diperlukan untuk memulai usaha pertambangan. Hal ini disampaikan Direktur PT. EPAS, Syafiqul Umam, dalam rilisnya.

Diterangkan bahwa PT. EPAS adalah sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan Hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Berdasarkan anggaran dasar sebagaimana akta tanggal 25 Juni 2016, yang dibuat dihadapan Notaris Paulus Bing Adisaputra, salah satu notaris di Kediri yang berkedudukan di Jl. Soekarno Hatta Tepus Kabupaten Kediri dan berdomisili usaha di Kabupaten Kediri.

Menurut Syafiqul Umam, jenis usaha yang dijalakan PT. EPAS adalah di bidang Tambang dan Perdagangan Material tambang berdasarkan Surat Izin Perdagangan Badan Penanaman Modal Kabupaten Kediri Nomor : 5033.08/369/418.71/2016. “PT.Empat Pilar Anugerah Sejahtera memiliki lokasi usaha tambang, di Kali Serinjing Desa Puncu Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri,” kata Syafiqul Umam, Kamis kemarin.

Masih menurut Syafiqul Umam, pihaknya menjalankan usaha tambang itu dengan Portofolio Izin sebagai berikut :

  1. Informasi Kesesuaian tata ruang Wilayah Kabupaten Kediri No Surat 545/393/418.41/2017.
  2. Rekomendasi atas UKL – UPL Kegiatan Usaha Pertambangan Kerikil Berpasir Alami (Sirtu ) No 660.1/1220/418.35/2017.
  3. Rekomendasi Teknis untuk wilayah Usaha Penambangan PT.Emapat Pilar Anugerah Sejahtera Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat DIrektorat Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Brantas Nomor HK.05.03-Am/439 tanggal 24 Maret 2017
  4. Keputusan Gubernur Jawa Timur No P2T/101/15.19/III/2017 Tentang Persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan ( WIUP ) An. PT.Empat Pilar Anugerah Sejahtera
  5. Keputusan Gubernur Jawa Timur No P2T/116/15.01/V/2017 Tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi a.n PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera
  6. Keputusan Gubernur Jawa Timur No P2T/66/15.02/VII/2017 Tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi a.n PT Empat Pilar Anugerah Sejahtera.

Sedang untuk kerjasama wilayah, lanjut Syafiqul Umam, pihaknya bekerjasama dengan PT. Perkebunan Nusantara XII dengan No 13/PKS/2923/2019. Tentang pemanfaatan lahan untuk pertambangan kerikil berpasir alami. Hal ini dikarenakan, Kali Serinjing sebagai WIUP PT. EPAS berada atau melintasi areal HGU milik PT. Perkebunan Nusantara XII, Ngrangkah Pawon AFD Damarwulan di Desa / Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri. “Kedua adalah perjanjian dengan wilayah sekitar, perihal operasional pertambangan PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera,” pungkas Syafiqul Umam. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry