Eks Narapidana Maju Pilkada? Inilah Tanggapan Reni Ramawati, Anggota Dewan PKS

812

KEDIRI | duta.co – Entah ada rencana apa dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibalik keputusan diberikan mempersilakan bekas narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang diterbitkan pada Jumat kemarin, 6 Desember 2019. Sesuai isi peraturan, bahwa KPU hanya melarang mantan narapidana kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak tampil sebagai kontestan.

Pasal 4 ayat H peraturan itu berbunyi ‘Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak’. Padahal saat perumusannya, justru KPU awalnya ngotot ingin memasukkan larangan eks napi koruptor untuk maju. Namun, wacana tersebut kemudian mendapat banyak protes dari sejumlah partai politik.

Tentunya ini menjadi persoalan baru kepada para pengurus partai agar tidak memberikan rekomendasi, kepada eks narapidana korupsi atau terindikasi melakukan tindak pidana. Akan diberikan rekomendasi maju dalam perhelatan akbar akan digelar pada 23 September yaitu Pilkada Serentak. Menyikapi hal ini, sosok kaum perempuan dari anggota DPRD Kabupaten Kediri dari PKS tergabung dalam Fraksi Partai NasDem, Reni Ramawati menyuarakan aspirasinya.

“Seharusnya KPU tegas dengan melarang mantan terpidana kasus korupsi untuk maju dalam Pilkada. Dengan masih memberi kesempatan bagi mantan koruptor maju dalam Pilkada, jelas-jelas menciderai semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. Bagaimanapun, secara moral koruptor telah melanggar norma-norma yg ada di masyarakat Indonesia, Selain tentunya jaga sudah pernah melanggar hukum,” jelasnya.

Bukankah mereka telah mendapatkan hukuman atas perbuatan terdahulu? Dibenarkan Reni, tetapi tidak ada jaminan untuk mereka tidak akan melakukan lagi kejahatan yang pernah dilakukan. “Apalagi jika yang terpilih para mantan koruptor dan menduduki posisi strategis tentunya rawan dengan penyelewengan anggaran demi mewujudkan pemerintahan yang bersih,” tegas Reni Ramawati.

Bukankah itu adalah hak warga negara untuk maju dalam Pilkada Serentak? Kembali dibenarkan oleh anggota dewan ini, tetapi akan lebih bijaksana jika posisi tersebut diamanahkan kepada orang-orang yang mempunyai kredibilitas dan track record yang baik di masyarakat.

“Sehingga muncul kesan positif kepada KPU selaku penyelenggara pemilu. Bahwa dalam proses Pilkada, para calon yang turut berkompetisi adalah orang-orang yang mempunyai nama yg baik dan tidak pernah tersandung kasus hukum,” ungkapnya. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry