MOJOKERTO | duta.co – Polres Kota Mojokerto sukses mengamankan sks karyawan finance, PT M Finance Mojokerto beserta enam orang komplotannya. Komplotan ini telah merugikan sejuk dealer motor hingga lebih dari 60 unit motor.

Kapolres Kota Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan S.I.K, M.I.Kn dalam pers rilis di depan Mapolres, Senin (22/11/21) mengatakan, NA adalah karyawan leasing PT M Finance bagian surveyer dan bekerjasama dengan 6 tersangka lain memalsukan data persyaratan pengajuan kredit untuk mengambil sepeda motor di sejumlah dealer.

“Sejauh ini sudah ada empat dealer di Mojokerto yang melapor karena menjadi korban kredit fiktif yang dilakukan komplotan ini. Kejahatan yang dilakukan komplotan ini terbilang modus baru,” ujar Kapolres.

Modus yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya adalah dengan cara meminjam KTP orang lain untuk dijadikan sebagai pengaju kridit sepeda motor dengan imbalan sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. “ KTP digunakan sebagai persyaratan untuk mengajukan kridit Motor. Orang yang dipijami KTP tidak tahu kalau akan dijadikan untuk mengajukan kredit sepeda motor,” ungkapnya.

Setelah sepeda motor keluar dari dealer, oleh pelaku diserahkan ke tersangka lain untuk dijual kembali. Dan dari aksinya penjual mendapat imbalan uang sebesar Rp 500 ribu.

“NA jadi karyawan leasing mulai Maret. Kemudian Agustus resign. Dan selama 6 bulan bekerja di perusahaan leasing tersebut, pelaku ini sudah menjalankan aksinya sebanyak 63 kali,” terangnya.

Pelaku NA dijerat dengan pasal 374, sedang 6 pelaku lain dijerat dengan pasal 378/372 tentang penipuan. Dan barang bukti yang diamankan sebanyak 40 unit sepeda motor, uang tunai Rp.l 23 juta, 1 laptop dan 27 surat penyataan dari konsumen.

Kapolres Mojokerto kota meminta kepada masyarakat waspada jangan sampai menjadi korban membeli mobil atau motor second tapi mendapat barang baru sehingga ujung-ujungnya surat-suratnya tidak ada.ywd

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry