Terdakwa Riry Syaried Jetta, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), disambut pelukan anak dan istrinya sesaat vonis bebas dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (10/10/2019). Henoch Kurniawan 

Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Floating Bekas

SURABAYA|duta.co – Riry Syaried Jetta, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), akhirnya bisa bernafas lega setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kapal floating bekas.

Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman pada persidangan di ruang Cakra, Kamis (10/10/2019).

“Menyatakan terdakwa Riry Syaried Jetta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa. Memerintahkan jaksa mengeluarkan dari tahanan. Mengembalikan kedudukan terhadap terdakwa dalam kemampuannya serta harkat dan martabatnya,” ujar hakim Dede membacakan amar putusannya.

Putusan majelis hakim ini, sebelumnya mengalami dissenting opinion. Dua hakim, Dede Suryaman dan Lufsiana berpendapat bahwa tindakan terdakwa tidak terbukti bersalah, sedangkan satu hakim lainnya, Agus Yunianto berpendapat terdakwa bersalah.

Hakim Agus menilai tindakan terdakwa tidak bisa terlepas dari vonis bersalah yang telah diputuskan terhadap Antonius Aris Saputra (terdakwa berkas terpisah, red), yang sudah divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, beberapa waktu sebelumnya.

Agenda sidang sebelumnya, terdakwa dituntut JPU Arif Usman dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dengan hukuman pidana 12 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar didenda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Menanggapi vonis hakim, tim JPU bakal mengajukan upaya hukum kasasi.

“Kita bakal mengajukan kasasi. Namun sebelumnya, saya akan melaporkan (hasil putusan sidang, red) ke pimpinan terlebih dahulu,” ujar jaksa Wiwid saat ditanya sesaat usai sidang.

Sedangkan Samuel Benyamin, salah satu anggota tim penasehat hukum terdakwa mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi putusan hakim. “Vonis hakim sudah memenuhi unsur keadilan. Apa yang diputuskan itu sesuai fakta dan bukti yang diajukan dalam persidangan,” ujarnya.

Sedangkan, tak banyak keterangan yang bisa didapat dari komentar Riry. “Saya tidak bisa mengungkapkan dengan kata-kata. Yang pasti pelindung saya adalah Allah,” singkatnya.

Ditanya rencana jangka pendek yang bakal ia tempuh usai vonis bebas dibacakan, Riry mengaku pihaknya tidak bakal melakukan upaya hukum apapun terhadap kejaksaan, kendati sebelumnya ia sempat menikmati pengapnya dinding penjara.

“Tidak..saya tidak akan menggugat kejaksaan. Ini saja (bebas, red) saya sudah bersyukur. Ini adalah perjalanan hidup,” tambahnya.

Tak pelak kabar vonis bebas inipun disambut sukacita oleh pihak keluarga Riry. Usai palu hakim diketok tanda sidang ditutup, Riry disambut pelukan dari anak dan istri yang mulai awal mengikuti jalannya sidang. Ucapan syukur tak henti-hentinya terucap dari bibir mereka.

Dalam dakwaan diceritakan, perkara ini bermula ketika pada 2015, PT DPS mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp200 miliar. Dari jumlah itu, Rp100 miliar di antaranya digunakan untuk membeli kapal floating crane. Rekanan dalam pengadaan kapal ini adalah PT A&C Trading Network.

Meski alokasi anggarannya sebesar Rp100 miliar, namun harga kapal sendiri dibeli seharga Rp63 miliar. Kapal floating crane yang diibeli, berasal dari Rusia. Sayangnya, kapal tersebut bukan kapal baru. Melainkan kapal bekas buatan tahun 1973.

Sementara sesuai peraturan, pengadaan kapal bekas usianya maksimal tidak boleh lebih dari 20 tahun.

Terdakwa dianggap sebagai pihak yang paling bertanggungjawab karena saat pengadaan kapal bekas itu pada 2015 lalu, dirinya yang menjabat sebagai direktur utama.

Dia diduga sebagai pihak yang paling mengetahui pengadaan kapal tersebut. Riry dengan jabatannya sebagai dirut menyetujui pengadaan kapal bekas yang usianya sudah 43 tahun.

Ketika kapal itu dibawa ke Indonesia, ternyata tenggelam di laut China. Dengan begitu, negara tidak mendapat kemanfaatan dari pembelian kapal tersebut. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry