Tampak Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa saat mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa (MKP) kembali didudukkan di kursi terdakwa pada sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sidang dengan agenda nota penolakan dakwaan (eksepsi) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eva Yustisiana mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan sejumlah bukti dan saksi dalam persidangan pekan depan, Senin (1/10/2018).

“Menurut kami, dakwaan kami sudah cermat, jelas, dan lengkap, karena kami membuat dakwaan berdasarkan keterangan saksi-saksi,” terang Eva kepada awak media sesaat usai sidang, Jumat (21/9/3018).

Kemudian, saat ditanya siapa saja yang akan dihadirkan untuk memberikan kesaksian, Eva enggan membeberkannya.

“Ya nanti saja, karena ini masih awal,” lanjutnya.

Terpisah, kuasa hukum MKP, Mariam Fatimah menjelaskan, ia keberatan dengan dakwaan yang disampaikan JPU.

Sebab, Mariam mengaku keberatan lantaran tak ada rekaman yang menunjukan kliennya terbukti melakukan penyalahgunaan jabatannya seperti yang didakwakan JPU.

“Dari semua saksi, kan ada rekaman, tapi kenapa dari klien saya sendiri tidak ada sama sekali? Kami menanggapi dari dakwaan itu saja,” ujar Mariam pasca sidang eksepsi kepada awak media, Jumat (21/9/2018).

Eva menambahkan, terkait sejunlah penerimaan uang itu yang didakwakan JPU, Mariam mengungkapkan kliennya tidak melakukan hal itu.

“Penerimaan-penerimaan uang itu, yang sampai ke klien saya, semuanya kan muter. Dakwaan jaksa tak tepat,” imbuhnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Mustofa Kamal Pasa didakwa kasus suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR).

Kedua izin itu terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015 lalu.

Ketika itu, Eva menegaskan, MKP terbukti memanfaatkan jabatannya selaku Bupati Mojokerto dengan menyalahgunakan jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi dalam penerbutan IMB dan IPPR.

MKP juga diduga memerintahkan Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Suharso untuk menyegel 22 tower di Mojokerto dengan alasan belum memiliki IMB dan IPPR.

 Berdasarkan data JPU KPK yang dibacakan saat persidangan, dari 22 tower itu, 11 tower milik PT Tower Bersama Infrastructure (TBG) dan sisanya, yakni 11 tower, adalah milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).

Dalam sidang dakwaan pekan lalu, MKP didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 199 Tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry