Tampak Ketua LBH Legundi Advent Dio Randy saat memberikan edukasi hukum bagi warga secara gratis melalui program penyuluhannya. Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Eksistensi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Legundi dalam rangkah mencerdaskan masyarakat, khususnya terkait wawasan ilmu hukum terus menggeliat.

Kali ini, LBH yang berkantor di jalan Legundi 31 Surabaya itu, menggelar penyuluhan hukum terhadap puluhan warga di Kecamatan Taman Sidoarjo, Minggu (14/3/2021).

Menurut Ketua LBH Legundi, Advent Dio Randy, pada kesempatan ini, pihaknya mengusung tema penyuluhan hukum tentang bantuan hukum gratis sesuai UU No 16 tahun 2011 dan jenis-jenis pelanggaran hukum pidana dalam UU No 19 tahun 2016 tentang ITE.

Kendati digelar di tempat yang sederhana, namun antusias warga terlihat sangat tinggi, terlebih saat menginjak sesi tanya jawab. Pada sesi ini, warga diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait masalah hukum kepada narasumber tim LBH Legundi.

Saking antusiasnya, warga pun terlihat berebut. Beragam pertanyaan dari mereka. Dari bagaimana cara memperoleh bantuan hukum secara gratis, hal-hal apa saja yang dapat dijerat dalam pasal UU ITE, serta tak sedikit pertanyaan muncul diluar konteks tema, salah satunya pertanyaan terkait soal hukum tanah dan waris.

“Saya pribadi merasa senang sekaligus tak menyangka saat melihat tingginya antusias warga. Tercipta secara interaktif dan banyak pertanyaan diluar dugaan yang muncul, ternyata banyak hal yang masih belum dipahami oleh masyarakat kita terkait permasalahan hukum, sehingga efektifitas dari hasil sosialisasi ini bisa saya rasakan, dan itu membuat kami merasa bersyukur bisa bermanfaat bagi warga,” ujar pria yang kerap dipanggil Dio ini.

Dio menambahkan, penyuluhan hukum gratis ini merupakan program Non Litigasi dari Menkumham. Saat ini sebanyak 61 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Jawa Timur telah bahu-membahu secara maksimal dalam memberikan bantuan hukum gratis sesuai  UU No 16 tahun 2011.

LBH Legundi sendiri, bahkan sudah melebihi pagu yang ditentukan pemerintah dalam pemberian bantuan hukum gratis. “Dan banyak OBH yang tetap melaksanakan kegiatan walaupun sudah memenuhi pagunya dan menangani perkara tersebut secara pro bono,” imbuh Dio.

Ketua MPC Pemuda Pancasila Sidoarjo H Mursidi saat menyampaikan ucapan terima kasih terhadap pelayanan yang diberikan LBH Legundi bagi warganya. Henoch Kurniawan

Ditangah audensi, tampak pula hadir Ketua MPC Pemuda Pancasila Sidoarjo H Mursidi didampingi Sekretaris M Soffi. Dalam sambutannya, Mursidi menyempatkan mengucapkan terimakasih dengan digelarnya program penyuluhan LBH Legundi ini.

“Program positif yang dapat memberikan edukasi dan menjadikan warga melek hukum. Mereka menjadi paham tentang alur memperoleh bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang membutuhkan. Dan tema UU ITE sangat bermanfaat agar bisa mengurangi resiko terjadinya pemidanaan akibat kurang bijaknya masyarakat menggunakan fungsi Medsos. Karena masih banyak masyarakat yang belum mengerti larangan-larangan yang telah diatur dalam UU ITE,” ujarnya. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry