WORKSHOP : LPS menggelar media workshop untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai peran dan fungsi serta program penjaminan LPS. (dok/duta.co)

SURABAYA | duta.co – Pandemi berdampak pada semua sektor. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai otoritas penjaminan dan resolusi bank melakukan berbagai kebijakan dalam mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2020 sampai dengan saat ini.

Diantaranya mendapatkan wewenang baru untuk menempatkan dana di bank serta kebijakan relaksasi berupa keringanan denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan oleh bank kepada LPS.

Untuk itu, LPS menggelar media workshop untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai peran dan fungsi serta program penjaminan LPS.

“Informasi mengenai penjaminan simpanan perlu disampaikan kepada masyarakat untuk menjaga kepercayaan dan ketenangan nasabah perbankan dalam menghadapi ketidakpastian kondisi perekonomian nasional selama pandemi. Untuk mewujudkan hal tersebut, LPS secara rutin berkolaborasi dengan media di beberapa wilayah di Indonesia mengadakan kegiatan media workshop dan kegiatan lainnya,” ujar Sekretaris LPS, Muhamad Yusron dalam kata sambutannya yang disampaikan secara daring, Kamis (25/02/2021).

Acara media workshop di Surabaya diselenggarakan mulai 25 – 27 Februari 2021 diikuti media dari Surabaya , Malang dan Kediri secara daring. Turut hadir secara virtual para narasumber dari LPS dan akademisi untuk menjelaskan peran dan fungsi LPS khususnya dalam kondisi pandemi saat ini serta sekilas mengenai kondisi perekonomian dan perbankan nasional.

Muhamad Yusron menambahkan dalam rangka menjalankan tugasnya, LPS pun terus melakukan berbagai upaya untuk memperkuat strategi resolusi bank, termasuk melalui koordinasi yang erat dengan lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

“Selain itu, beberapa penyempurnaan proses resolusi bank juga dijalankan dalam bentuk percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang dilikuidasi, penyempurnaan integrasi pelaporan bank, dan beberapa kebijakan resolusi bank lainnya. “

 Sosialisasi 3 T Kepada Masyarakat

Muhamad Yusron menyampaikan kepada insan media Jawa Timur yang hadir agar turut membantu menyebarkan informasi terkait sosialisasi syarat penjaminan simpanan 3 T kepada masyarakat. Adapun 3 T tersebut adalah Pertama, Tercatat pada pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).

“Nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga maksimum Rp2 miliar per-nasabah per-bank. Agar simpanannya dijamin, kami himbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS. Syaratnya ialah 3 T,” jelasnya.

Berdasarkan data klaim penjaminan per Januari 2021, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per Januari 2021 ialah Rp1,99 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,62 triliun (81,5%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 248.585 nasabah bank. Dan terdapat Rp369,5 miliar (18,5%) milik 17.649 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).

Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 77% atau sebesar Rp284,4 miliar disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

 “Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS,” pungkasnya. Imm

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry