Barang bukti sabu-sabu yang diamankan petugas Sat Reskoba Polres Kediri.

KEDIRI | duta.co – Bagus Prasetyo Widodo alias Bagio (34) warga Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, diamankan petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel dan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,52 gram, 6000 butir pil dobel L, 1 alat bong, 1 timbangan digital dan 1 ponsel.

Kasat Narkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara, mengatakan, pelaku yang setiap harinya bekerja sebagai buruh tani ini ditangkap di rumahnya. “Pelaku kami amankan di rumahnya,” ucap AKP Ridwan, Sabtu (15/1/2022).

Penangkapan pelaku, lanjutnya, berawal dari menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang adanya peredaran narkoba.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat kami melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Ridwan.

Petugas kemudian mencurigai salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan yakni Bagio. Saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti 14 klip sabu-sabu dengan berat keseluruhan 7,52, gram, 1 timbangan digital, 1 alat bong, 6000 butir pil jenis dobel L dan 1 ponsel.

“Pelaku saat ini masih dimintai keterangan. Untuk pelaku kami jerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas AKP Ridwan. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry