Barang bukti yang berhasil diamankan petugas Sat Narkoba Polres Kediri.

KEDIRI | duta.co – Diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Guntoro alias Gundul (29) warga Dusun Kranggan Desa Nambaan Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Kediri.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 6 plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 3,17 gram, 1 timbangan digital, 1 bong, 1 pipet kaca dan 1 ponsel.

Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara, membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

“Pelaku kami amankan dirumahnya,”ucap AKP Ridwan, Sabtu (22/1/2022).

Diungkapkan AKP Ridwan, pelaku yang bekerja sebagai karyawan toko keramik ini berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dari informasi masyarakat yang resah adanya perbedaan narkotika dan narkoba kami melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Ridwan.

Petugas pada saat melakukan penggerebekan dirumah pelaku dan melakukan penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat sekitar keseluruhan 3,17 gram, 1 timbangan digital, 1 bong, 1 pipet kaca dan 1 ponsel.

“Pelaku saat ini kami amankan dan dimintai keterangan,” pungkas Kasat Narkoba. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry