Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono bersama Waka Polres, Kompol Herlina, saat press release narkoba. (DUTA.CO/ABDUL AZIZ)

PASURUAN | duta.co — Satuan Resnarkoba Polres Pasuruan berhasil menciduk Satria Beta Suharjoputra (20), warga Perumahan Candra Kartika, Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Pemuda pengangguran ini, tertangkap saat akan mengedarkan obat keras berlogo Y kepada anak-anak di bawah umur, pada Jumat (30/3/2018) malam.

Ia diringkus di warung kopi di sekitaran Taman dayu, Dusun Sukorejo, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Pandaan.

“Pelaku ini menjual obat keras warna putih ini dalam kemasan plastik kecil masing-masing berisi 10 butir. Per plastik dijual dengan harga Rp 20 ribu,” papar Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono, saat press release, Senin (2/4/2018).

Menurut Kapolres, pelaku sudah 4 bulan mulai berani menjual barang haram tersebut dengan target anak-anak sekolah yang masih di bawah usia 17 tahun. Obat-obat keras Logo Y ini diperoleh pelaku dari penadah di sekitaran Purwosari dengan harga beli Rp 1 juta. Setelah membelinya, pelaku langsung menjualnya kepada anak-anak di bawah umur yang telah memesan.

Pelaku diketahui sering melakukan transaksi di lokasi penangkapan yang telah dilaporkan warga.

“Pelaku ini juga menjual obat koplo. Kenapa targetnya anak-anak di bawah umur?  karena pelaku juga masih 20 tahun dan kalau anak-anak atau remaja kebanyakan masih mudah dibujuk atau diiming-imingi dengan sesuatu,” tegas mantan Kapolres Lumajang ini.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 3.010 butir tablet warna putih logo Y, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 500 ribu, 1 buah tas warna coklat, dan 1 ponsel warna hitam. Pelaku melanggar Pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry