JOMBANG | duta.co – Jajaran Polres Jombang melalui Unit Reskrim Polsek Peterongan, kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba yang ada di wilayah hukumnya. Anggota Polsek Peterongan, berhasil mengamankan pelaku yang diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar narkoba yang ada di wilayah hukumnya. Alhasil, satu pelaku berhasil dibekuk saat melakukan transaksi narkoba jenis Pil Dobel L di sebuah warung yang berada di Jalan KH. Romli Tamim Peterongan, Jombang, pada Minggu (23/1/2022).

Awalnya, petugas mendapati laporan dari masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berbekal informasi, beberapa petugas langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Saat di lokasi, petugas curiga dengan gerak gerik pelaku. Tak mau kecolongan, pelaku langsung diamankan petugas. Sejurus kemudian, petugas menemukan barang bukti dari tangan pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu botol plastik tempat pil dobel L dan satu plastik warna putih berisi 1000 butir pil dobel L,” kata Kapolsek Peterongan, AKP Sujadi, saat dikonfirmasi, Senin (24/01/2022).

Dari penangkapan pelaku yang diketahui bernama Amir Ayub Mabrur alias Ambrol (27), warga Dusun/Desa Sumbersari RT/RW 004/004, Kecamatan Megaluh, selain menemukan barang bukti berupa pil dobel L, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu handphone yang digunakan pelaku untuk komunikasi transaksi.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Peterongan, AKP Sujadi. (dit)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry