Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan petugas Sat Reskoba Polres Kediri Kota.

KEDIRI | duta.co – HN warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Pria berusia 30 tahun tersebut ditangkap karena mengedarkan pil dobel L. Dari tangan tersangka diamankan 392 butir Pil Dobel L sebagai barang bukti. (Kamis, 10/2/22)

Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henry Mudi, S.H. mengungkapkan, sebelumnya petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi perihal peredaran obat keras jenis pil dobel L yang dilakukan HN. Pelaku mengedarkan obat keras tersebut di wilayah Desa Keniten, Kecamaan Mojo, Kabupaten Kediri.

“Awalnya petugas mendapat informasi terkait peredaran obat keras yang dilakukan HN,” ungkap Iptu Henry.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap HN. Petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa 392 butir pil dobel L sebagai barang bukti.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 197 Sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun,” ungkap Iptu Henry. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry