Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan petugas.

KEDIRI | duta.co – Seorang pria bekerja sebagai kuli bangunan diringkus Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri. Terduga pengedar narkoba jenis pil dobel L ini harus mendekam di jeruji besi tahanan Polres Kediri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengungkapkan, pengedar pil dobel L yang diamankan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri berinisial HS alias Ganden (38) warga Desa Kawedusan Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri.

“Saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan kasus,” katanya, Rabu (15/6/2022).

Ridwan menjelaskan, pekerja kuli bangunan ini ditangkap tim antinarkoba Polres Kediri, Selasa (14/6/2022). Ganden diringkus anggota usai mendapatkan laporan dari warga terkait adanya seseorang melakukan transaksi peredaran narkoba di Desa Kawedusan Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri.

“Pelaku ditangkap petugas sekitar pukul 07.00 WIB usai transaksi narkoba dengan pria berinisial SW warga Kecamatan Gurah,” bebernya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga melakukan penggeledahan di dalam rumahnya. Hasilnya, ditemukan plastik kecil berwarna hitam berisi pil dobel L yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok. Sedangkan, jumlah keseluruhan yaitu 32 bungkus plastik kecil berisi 128 butir pil dobel L diduga siap diedarkan di wilayah Kabupaten Kediri.

“Yang bersangkutan dan barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Kediri. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry