Barang bukti narkoba diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kediri.

KEDIRI | duta.co – Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan seorang pria berinisial Ria alias Gendut (28), warga Desa Jongbiru Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ia ditangkap diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara, mengatakan, dirangkapnya pengedar pil dobel L ini berawal petugas menerima laporan dari masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap pelaku.

“Gendut (pelaku) berhasil ditangkap anggota sekitar pukul 18.00 WIB saat berada di rumahnya,” katanya, Kamis (2/6/2022).

Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Ridwan, Gendut mengaku, telah mengedarkan pil dobel L kepada temannya berinisial GW asal Kecamatan Gampengrejo. Sedangkan, barang bukti diamankan petugas dari hasil penggeledahan yakni 133 butir pil jenis LL dikemas dalam bekas bungkus rokok dan satu unit handphone.

“Pelaku dan barang bukti kita amankan ke Polres Kediri untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dalam pasal197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry