JOMBANG | duta.co – Jajaran Polres Jombang melalui Unit Reskrim Polsek Diwek berhasil membekuk dua pemuda pegedar narkoba jenis pil koplo dan sabu-sabu. Tersangka berinisial AS (38), pria asal Desa Cukir, Kecamatan Diwek dan MS (27), warga Kemambang, Kecamatan Diwek, dibekuk petugas di wilayah belakang pasar Cukir, Kecamatan Diwek.

“Pengungkapan peredaran puluhan butir obat terlarang atau kerap disebut pil koplo itu dilakukan pada, Minggu (10/4/) sekitar pukul 01.30 WIB. Lokasi penangkapannya di belakang Pasar Cukir, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang,” kata AKP Dwi Basuki Nugroho, Kapolsek Diwek, Selasa (12/4).

Awalnya, petugas mendapati informasi dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba yang ada di wilayah tersebut. Atas dasar informasi tersebut, beberapa petugas langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas menemukan sebuah kardus yang mencurigakan.

Untuk memastikan siapa pemiliknya, petugas melakukan pemantuan atas barang tersebut. Tak selang waktu yang lama, ada dua pemuda yang mencurigakan datang untuk mengambil kardus warna coklat itu. Sejurus kemudian, beberapa petugas dan Kapolsek Diwek, langsung membekuknya.

Dari penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti dari tangan tersangka. Sehingga, kedua tersangka tak bisa mengelak.

“Setelah kami periksa, kardus itu berisikan 70 botol. Dan di dalam setiap botol, ada 1.000 butir pil dobel L. Sehingga semua totalnya ada 70.000 butir pil dobel L,” jelasnya.

Tak berhenti disitu, Kapolsek beserta anggota Unit Reskrim, terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Dan saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku masih memilik barang bukti lainnya, yakni seperangkat alat hisap atau bong, pipet kaca dengan berat kotor 1,01 gram sabu, 1 timbangan digital, 1 bendel klip plastik, 1 buah buku catatan penjualan serta 1 unit ponsel yang digunakan untuk melakukan transaksi.

“Kami menduga mereka merupakan pengedar narkoba di wilayah Jombang (Kota Santri, red). Untuk jaringan di atasnya masih kami kembangkan dengan memeriksa para tersangka,” tandas mantan Kasat Samapta Polres Jombang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (dit)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry