DA, residivis asal Ponorogo saat diamankan di Polres Lamongan, Selasa (06/04).

LAMONGAN | duta.co — DA (37) pria asal Dukuh Krajan, Desa Tanjung, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo yang bertempat tinggal di wilayah Surabaya terpaksa harus kembali menghirup pengabnya jeruji tahanan, Selasa (06/04).

Pasalnya pria resividis kasus narkoba tersebut kembali mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kedungpring Lamongan. Aksinya digagalkan oleh Satreskoba Polres Lamongan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu–sabu dengan berat 200,72 gram.

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana menjelaskan, tersangka dibekuk Satreskoba Polres Lamongan di pinggir Jalan Raya Desa Sidobinangun Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan pada hari Sabtu (27/4/21) sekitar pukul 03.00 WIB saat akan menemui seorang.

“Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti sabu-sabu dengan total berat 200,72 gram. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Lamongan,” ungkapnya.

Miko memaparkan, dengan diamankan sabu tersebut, pihaknya turut menyelamatkan 1.500 warga Lamongan dari penyalahgunaan narkoba. “Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama,” imbuhnya.

Di hadapan Kapolres Miko, tersangka DA mengaku baru dua kali ini mengedarkan sabu di wilayah Lamongan. Dari keterangan itu pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kami akan lakukan pengembangan baik pemasok maupun penerima barang haram tersebut. Untuk sementara tersangka mengaku bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari Gresik untuk diserahkan kepada orang Lamongan,” terangnya.

Miko mengaku keprihatinannya atas peredaran Narkoba di wilayah Lamongan dan bahkan barang bukti yang berhasil diamankan dapat dibilang cukup banyak.

“Tentu ini kewajiban kami khususnya Satreskoba Polres Lamongan untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah Lamongan. Mengingat peredaran Narkoba dapat merusak generasi muda khususnya generasi muda di wilayah Lamongan,” akunya.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Lamongan AKP, Achmad Khusen, menambahkan tangkapan DA ini merupakan tangkap yang paling besar selama ia menjabat Kasatreskoba Polres Lamongan.

“Tentunya ini merupakan tangkapan paling besar selama saya menjabat jadi Kasatreskoba Polres Lamongan dengan barang bukti sabu–sabu total seberat 200,72 gram,” katanya

Khusen melanjutkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini, baik pemasoknya pada tersangka maupun kelompoknya, artinya siapa yang menerima di Lamongan. “Kami akan terus melakukan pengembangan,” tukasnya.

DA terancam pasal 114 ayat 2 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry