Tersangka ND

SURABAYA | duta.co –Pemuda bejat, dia tega menyetubuhi adik kandungnya hingga hamil. Adalah ND (15) asal Dinoyo, Surabaya. Sedangkan korban usia 13 tahun, masih kelas 5 sekolah dasar (SD).

Korban dicabuli sang kakak sejak tahun 2018 lalu. Ketika itu, ND pulang dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol. Gadis malang tersebut dicabuli berkali-kali sampai Juli 2020. ND memanfaatkan kesempatan saat tidur bersama di rumahnya.

“ND melakukan perbuatan bejatnya ketika pulang dalam keadaan mabuk, hasratnya naik dan ingin bersetubuh dengan perempuan akibat sering menonton video porno,” ucap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama, Senin (27/7/2020).

Saat digelandang di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (21/7/2020), tersangka ND hanya tertunduk lesu. Dia pun hanya terdiam ketika ditanya oleh Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mengapa tega mencabuli adik kandungnya.

“Kenapa kamu tega sama adik sendiri?” ujar Fauzy.

Setelah ditanya berkali-kali, ND akhirnya membuat pengakuan. Dia menyatakan , nekat mencabuli adik kandungnya lantaran sering menonton video porno.

Akibat perbuatannya, ND terancam maksimal 15 tahun penjara. Kini, polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban kejadian.

“Kami juga masih memeriksa tersangka secara intensif, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi,” pungkas Fauzy.

Akibat perbuatannya, ND dijerat Pasal 81 UU No. 17/2016 Jo Pasal 76D UU No. 35/2014 tentang Perubahan Kedua UUNo. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. tom

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry