Kajari, Benny Santoso SH, Kapolres Kediri Kota, AKBP Wibowo, Ketua PN, Imam Hanafi .SH dan perwakilan BRI Cabang Kediri dalam acara Penandatanganan MoU e-Tilang di Aula Mapolres Kediri Kota, Kamis (19/1/2017)(Duta.co/Nanang)
Kajari, Benny Santoso SH, Kapolres Kediri Kota, AKBP Wibowo, Ketua PN, Imam Hanafi SH dan perwakilan BRI Cabang Kediri dalam acara Penandatanganan MoU e-Tilang di Aula Mapolres Kediri Kota, Kamis (19/1/2017). (Duta.co/Nanang)

KEDIRI | duta.co — Dalam pelaksanaan program Mabes Polri terkait program bukti pelanggaran elektronik atau e-Tilang, Polres Kediri Kota tidak menerapkan denda maksimal seperti daerah – daerah lain. Adapun yang diberlakukan sesuai tabel denda tilang berdasarkan pelanggaran yang mengacu dasar undang – undang lalu lintas. Keterangan ini disampaikan Kapolres Kediri Kota, AKBP Wibowo SH dalam acara Penandatanganan MoU e-Tilang di Aula Mapolres Kediri Kota, Kamis (19/1/2017).

Dalam sambutannya, Kapolres Kediri Kota menjelaskan, hal tersebut sesuai tugas dan fungsi Polri yang akan bersentuhan langsung dengan sendi – sendi masyarakat. “Apabila kita membicarakan lalu lintas, ini cerminan budaya Bangsa Indonesia dan bisa terlihat dalam etika berlalu lintas. Bahwa di negara luar, seperti Belanda, Swiss, Inggris, dsb, telah dimaksimalkan penggunaan kendaraan roda dua, kereta listrik, pesepeda dan pejalan kaki. Semua itu diatur dalam undang – undang yang cukup ketat dan menjadikan masyarakatnya jera untuk melakukan pelanggaran,” jelas AKBP Wibowo.

Ditambahkan Wibowo, hingga saat ini angka hilangnya nyawa akibat kecelakaan di negeri ini berada di urutan ketiga, setelah kanker dan penyakit gangguan pernafasan. Sementara di dunia, Indonesia berada di urutan kelima, sesudah Taiwan dan Malaysia.

“Dengan diterapkannya e-Tilang ini, lebih ditekankan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, ada beberapa daerah yang memberlakukan denda maksimal. Namun untuk Kota Kediri akan menerapkan sesuai kecermatan, ketepatan dan kecepatan dalam tertib berlalu lintas,” imbuhnya.

Dukungan diberikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Benny Santoso. Dia berharap, sinergitas antara Polres, Kejaksaan dan Pengadilan dapat meningkat dengan baik, dalam hal peningkatan pelayanan percepatan proses penindakan, penyetoran hingga menjatuhkan denda kepada negara bukan pajak serta proses pengambilan barang bukti.

“Kami mendukung sistem ini dan berharap mampu melayani dengan tepat dan cepat, apalagi bagi pelanggar yang beralamat luar Kota Kediri,” jelas Kajari.

Dengan dilakukan penandatanganan MoU ini, maka mulai Jum’at besok program e-Tilang ini akan diterapkan. “Sebagai bentuk pelayanan kami kepada masyarakat, bahwa pelanggar tidak perlu mengikuti sidang dan menunggu pengembalian uang, sebab kita memiliki denda tilang yang harganya paten,” jelas AKP M Amirul Hakim SIK, Kasat Lantas Polres Kediri Kota.

Penandatanganan MoU dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Benny Santoso SH, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Imam Hanafi SH dan perwakilan dari BRI Cabang Kediri sebagai pihak bank ditunjuk untuk pembayaran denda. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry