MALANG | duta.co – Kasdam V/Brw, Brigjen TNI Agus Setiawan, yang didampingi Danrem 083/Bdj, Kolonel Inf Irwan Subekti, memimpin apel gelar pasukan PPKM darurat penanganan Covid-19 di wilayah Malang raya dengan diikuti 1.280 personel dari jajaran TNI dan Polri serta unsur terkait lainnya di Lapangan Brawijaya Rampal kota Malang, Jumat (2/7/2021).

Dalam amanat Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto yang dibacakan Kasdam V/Brw, pelaksanaan apel gelar pasukan PPKM darurat penanganan Covid-19 pada hari ini merupakan momen yang sangat tepat dan strategis dalam upaya penanganan wabah virus Covid-19 yang saat ini sedang merebak.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 di wilayah Jawa Timur, mempunyai target untuk menurunkan kasus terkonfirmasi positif perharinya. PPKM darurat akan dilaksanakan mulai hari sabtu tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021 secara serentak di seluruh wilayah Jawa Timur.

Pemberlakuan PPKM darurat Covid-19 dilaksanakan berdasarkan indikator penularan dan kapasitas respon penanganan Covid-19. Berdasarkan kriteria tersebut, Jawa Timur ditetapkan 27 Kab/Kota pada level III dan 11 Kab/Kota pada level IV, sehingga dengan mengacu pada kondisi tersebut, perlu diadakan penebalan pasukan dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM darurat ini.

“Hal ini menunjukkan, bahwa kita semua ikut fokus dan bertanggung jawab dalam menangani dan menanggulangi wabah Covid-19 secara serius,” ungkapnya.

“Lebih lanjut, Saya berharap kepada seluruh peserta apel siaga untuk mendukung pelaksanaan PPKM darurat ini dengan mematuhi aturan-aturan yang sudah digariskan dalam Peraturan Pemerintah. Disiplin dan kesadaran diri adalah faktor penting keberhasilan PPKM darurat ini,” imbuh Pangdam.

Untuk itu, lanjut Pangdam dalam amanatnya, menekankan kepada segenap komponen bangsa dan seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menegakkan aturan-aturan yang tertuang dalam cakupan-cakupan pengetatan aktifitas selama pelaksanaan PPKM darurat yang sudah digariskan oleh pemerintah antara lain, cakupan sektor non esensial 100% Work From Home adapun untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Sebelum mengakhiri amanatnya, Pangdam V/Brawijaya mengingatkan kembali kepada semua maupun para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, seluruh elemen masyarakat, serta seluruh media, agar bisa bersama-sama membantu dan mendukung dalam pelaksanaan pengetatan PPKM darurat yang meliputi beberapa cakupan-cakupan yang dijelaskan diatas.

“Yang tertuang dalam isi penetapan PPKM darurat, termasuk dalam penerapan protokol kesehatan yaitu selalu memakai masker, mencuci tangan atau memakai hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas yang tidak perlu,” terangnya. (Penrem 083/Bdj)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry