Kejaksaan Negeri Lamongan saat melakukan Press Release terkait pengembangan penyidikan kasus lampu PJU, Jumat (27/5).

LAMONGAN | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU).

“Pengembangan dari hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Lampu PJU. Kami telah melakukan dua kali penyitaan barang bukti,” ujar Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto dalam Press Release, Jumat (27/5).

Condro menjelaskan, barang bukti yang sudah disita pada tanggal 27 April 2022 ada sebanyak 151 dokumen berupa proposal, LPJ dan NPHD. Pada 17 Mei 2022 diperoleh sebanyak 57 dokumen berupa proposal, LPJ dan NPHD.

“Ijin Sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya
Nomor : 34 /IV/ Pen. Pid. Sus / 2022 / PN. SBY tanggal 14 April 2022. Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan dengan Nomor : PRINT-221/ M.5.36/Fd,” ungkap Condro.

Selanjutnya, kata Condro, tanggal 25 April 2022 juga telah dilakukan penyitaan dari Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur, dan diperoleh sebanyak 236 dokumen berupa SPM dan SP2D.

“Kejari Lamongan juga melakukan penyitaan dari Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya pada tanggal 24 Mei 2022. Diperoleh sebanyak 11 dokumen berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB),” beber Condro.

Sejak dimulainya penyidikan pada tanggal 7 Maret 2022, jelas Condro, penanganan proses penyidikan memang ada beberapa tahap. Termasuk dengan memanggil pihak-pihak terkait seperti saksi dan juga pokmas-pokmas.

“Kami komitmen dan menjamin serta tranparansi dalam hal penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah lampu PJU. Prosesnya akan kita sampaikan secara real,” tandas pria berbadan tambun tersebut.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi menambahkan, terkait dengan proses penyidikan pada tahap selanjutnya, pihaknya juga akan mendatangkan tim ahli untuk bekerjasama.

“Kami secepatnya akan turun ke lapangan untuk melakukan survei di titik-titik lokasi PJU di Lamongan yang berjumlah sekitar 15 ribu lebih tersebut. Kita nantinya juga akan minta bantuan pada Dishub Lamongan,” terang Anton.

Anton mengatakan, terkait dengan adanya kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) akan dibuka secara terang benderang. (ard)