KANTOR : Kantor Dinas Pendidikan Sidoarjo. Dimana ada kabar adanya fee proyek pengadaan BOS (duta.co/yudi irawan)

SIDOARJO | duta.co -Rumor adanya fee proyek pengadaan buku BOS di Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo makin santer berkermbeng. Salah satu kontraktor yang menjadi rekanan di dinas tersebut menyebutkan, bahwasanya ada setoran jika ingin mendapatkan proyek pengadaan buku.

“Yah memang begitulah di Dinas Pendidikan tersebut. Jika ingin mendapatkan peroyek harus terlebih dahulu menyerahkan setoran sebanyak 10  – 15 persen kalau fisik dan ada juga 50 persen kalau pengadaan buku. Jika tidak jangan harap bisa mendapatkan proyek tersebut,” ujar kontraktor berinisial KJ kepada wartawan.

Sementara itu ketika dikonfirmasi terkait maraknya perbicangan fee proyek,  Sekertaris Dinas Pendidikan Drs Tirto Adi sempat mengatakan dengan bahasa kesal kepada wartawan bahwasanya mulut wartawan molak malik.

“Tidak ada monopoli  juga fee dalam proyek pengadaan buku tersebut semua udah sesuai prosedur semua ,”  bantah Tirto Adi.

Anggota DPRD Sidoarjo dari partai PKB  HM Dhamroni  Chodori yang akrab dikalangan wartawan dipanggil Cak Dhamroni angkat bicara terkait gancang  gancing terkait penarikan fee proyek di Diknas.

“Kita akan memanggil Dinas Pendidikan menanyakan permasalah tersebut bagaimana sebenarnya,” Jelas  Cak Dhamroni

Sementara itu Bupati Lira M. Nizar meminta Bupati Sidoarjo  evaluasi  kinerja dinas pendidikan terkait adanya dugaan Fee proyek. Karena juga termasuk gratifikasi pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

“Gratifikasi dapat diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan dapat dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik,” jelasnya.

Walaupun hingga sekarang masih belum ditetapkan batas minimum untuk gratifikasi, pemerintah pernah mengusulkan melalui Menkominfo pada tahun 2005 supaya pemberian di bawah Rp. 250.000,- tidak dimasukkan ke dalam kategori gratifikasi. Namun hal ini belum diputuskan dan masih sebatas wacana. Di lain pihak, masyarakat yang melaporkan gratifikasi di atas Rp. 250.000,- wajib diberikan perlindungan sesuai dengan ketentuan PP No 71/ 2000.

Gratifikasi termasuk tindak pidana. Landasan hukumnya adalah UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12. Penerima gratifikasi diancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Ketentuan UU No 20/2001 menyebutkan bahwa setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah suap, tetapi ketentuan ini tidak berlaku apabila penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Jelas Nijar.  (yud )

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry