Kades Pandanpancur Kecamatan Deket Supadi saat memberikan keterangan pada awak media.

LAMONGAN | duta.co – Polemik dugaan penjualan aset desa berupa saluran kali atau irigasi dengan ukuran kurang lebih lebar 4,2 meter serta panjang 159 meter kepada perusahaan PT. Thai Union Kharisma Lestari kian memanas.

Menurut pengakuan kepala desa Pandanpancur Supadi waktu acara rembug desa di kantor balai desa pada Selasa (4/10) kemarin, ia menjelaskan, persoalan kali atau irigasi ini sebenarnya hanya sekedar dipinjam oleh perusahaan.

“Bukan dijual seperti yang ramai diperbincangkan. Sebelumnya melalui musyawarah desa bersama Pengairan, Kecamatan dan Kabupaten meminta kepada pabrik Rp 200 juta, namun pihak pabrik menawar Rp 100 juta,” ucap Kades Supadi.

Ia mengungkapkan, hasil dari musyawarah tersebut disitu tidak ada gambarnya dan di desa pun juga tidak ada gambarnya kalau kali itu milik desa. Jadi, menurut dia, sudah dimusyawarahkan sebelum mendapat uang dari perusahaan.

“Soal kompensasi atau ganti rugi uang sebesar Rp 100 juta tersebut, berita acaranya tidak ada bunyi berapa lama, tapi perusahaan kalau produksinya lancar, pasti perusahaan berembuk lagi dengan pihak desa dan yang terkait,” tuturnya.

Saluran kali itu, sambung kades, jika kemudian diminta kembali oleh desa itu bisa kembali lagi. Kemarin begitu, imbuhnya, kalau ruwet-ruwet dipindah bisa, dikasih kompensasi lagi juga bisa, jadi tergantung musyawarah desa.

“Persoalan ini kan sekarang sudah masuk ranah hukum yakni di kejaksaan. Ya kita ikuti saja proses hukumnya seperti apa. Kalaupun saya memang bersalah terkait dengan persoalan kali irigasi ini, saya siap kok untuk dipenjara,” beber kades.

Mantan Kades Pandanpancur, Sekan, dalam acara rembug desa tersebut mengakui bahwa dirinya yang menjual kali atau irigasi kepada pihak perusahaan saat beliau masih menjabat sebagai kepala desa.

“Iya benar memang saya yang menjual saluran kali tersebut, namun saya tidak ikut makan uangnya. Uang sebanyak Rp 100 juta tersebut saya tidak tahu diberikan kepada siapa saja,” ujar Sekan.

Ia menuturkan, pihaknya juga ingin meminta serta melihat kwitansi adanya dugaan jual beli saluran kali tersebut. Karena, menurutnya, dialah yang waktu itu melihat tukarguling antara pihak pabrik dan desa.

Sementara itu, Humas PT. Thai Union Kharisma Lestari Adam Pambudi mengungkapkan, perusahaan terkait dengan hal ini hanya sebagai pihak ketiga yang membeli kepada pihak kedua.

“Kami terima beres, pihak kedua menjual kepada perusahaan, yang penting kami mendapatkan semua surat-suratnya lengkap. Terkait proses pihak pertama dan pihak kedua kami tidak tahu,” terang Adam.

Menurutnya, terkait dengan perihal saluran kali irigasi itu ketika diminta kembali oleh desa dan dikembalikan lagi sebagaimana fungsinya, ia saat ini menunggu proses hukum yang sedang berjalan. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry