SURABAYA | duta.co – Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Jatim berharap Polda Jatim mengusut tuntas kasus dugaan penipuan robot trading “Prime 369” oleh PT MMP dan PT FCD. Kasus ini telah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim beberapa waktu lalu.

Ketua BPPH PP Surabaya, Rohmad Amrulloh menjelaskan, pihaknya saat ini melakukan advokasi terhadap Ferdinand Jonas Hamdani beserta 572 anggotanya (korban robot trading). Atas kasus ini kliennya mengalami kerugian Rp 51 miliar lebih.

“Kami berharap Polda Jatim menindaklanjuti Laporan Pengaduan Nomor: 021/BPPH-PP/JTM/IV/2022, tanggal 8 April 2022 atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT MMP dan PT FCD,” katanya, Rabu (20/4).

Kasus ini bermula pada sekira 3 November 2021, Christine Gunadi memperkenalkan Ferdinand Jonas Hamdani dengan Stenly Mokoginta, Direktur PT MMP dan Agusyuwono Umuur, Komisaris PT MMP.

Saat itu Stenly, Agus dan Christine meyakinkan perusahaan tersebut akan legal dan sesuai perizinan. Ferdinand pun tertarik dan bersedia untuk menjalankan bisnis. Pada 11 November 2021, Ferdinand diberikan akun dan mempresentasikan sesuai dengan materi yang diberikan Stenly dan Agus. Dari presentasi itu tergabunglah sekira 572 akun.

“Jadi para member membli robot ke PT MMP dan melakukan deposit ke broker PT FCD agar robot bisa dijalankan,” jelasnya.

Saat itu, sambung Amrulloh, Ferdinand dan 572 anggotanya mentransfer Rp 50.317.500.000 ke PT CFD dan Rp 1.500.000.000 ke PT MMP, dengan total keseluruhan Rp 51.817.500.000. Pada 19 Februari 2022 robot berhenti sampai dengan 21 Februari 2022. Para member meminta memberhentikan robot beroperasi karena takut di margin call (dikalahkan).

“Fredinand dan anggotanya mengakses website PT MMP, tapi tidak bisa diakses. Dari situlah timbul kerugian negara Rp 51.817.500.000 atau Rp 51,8 miliar lebih,” bebernya.

Atas kasus tersebut, Amrulloh meminta PT MMP dan PT CFD serta seluruh pihak robot trading “Prime 369” untuk mengembalikan uang Ferdinand dan 572 anggotanya sesuai kerugian yang ditimbulkan.

“Kami juga meminta Polda Jatim mengusut tuntas dan memeriksa pihak-pihak terkait. Seperti Direktur dan Komisaris PT MMP, Direktur dan Komisaris PT FCD, kemudian Christine Gunadi, Rizki Puguh Wibowo dan AP2LI yang mengeluarkan izin terhadap PT MMP,” pungkasnya. Zal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry