SURABAYA|duta.co – Henry J Gunawan dan istrinya, Iuneke Anggraini kembali didudukan dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya guna menjalani lanjutan sidang perkara dugaan pemalsuan keterangan pernikahan pada akta otentik yang melibatkan keduanya jadi terdakwa.

Sidang di ruang Garuda ini, digelar dengan agenda mendengarkan keterangan beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso, salah satunya saksi Heng Hok Soei alias Shindo Sumidomo alias Asoei, Komisaris PT Graha Nandi Sampoerna (GNS), Kamis (14/11/2019).

Dalam keterangannya, Asoei menjelaskan asal muasal terungkapnya perkara yang menjerat pasutri ini. Menurutnya, dugaan pemalsuan keterangan pernikahan yang dibuat di Kantor Notaris Atika Ashiblie (2010) ini, terungkap sekitar tahun 2018, atau 8 tahun setelah dibuat.

Saat itu, Asoei menerima laporan dari Direktur PT GNS, Iriyanto Abdoella  yang menemukan data terkait ketidak benaran keterangan kedua terdakwa pada 2 akta yang dibuat, yakni akta nomor 15 tentang pengakuan hutang Henry sebesar 17 miliar rupiah ke PT GNS dan akta nomor 16 tentang personal guarantee Henry dan Iuneke dimana didalam akte yang dibuat pada tahun 2010 itu Henry dan Iuneke mengaku sebagai suami istri padahal baru berstatus hukum yang sah sebagai suami istri pada tahun 2011.

Data tersebut ditemukan Iriyanto dari saksi Nugraha Anugrah Sujatmika yang saat itu sedang mengajukan permohonan eksekusi rumah atas hutang Henry kepada orang tua saksi Nugraha, namun mendapatkan perlawanan dari terdakwa Iuneke Anggraini. Ia berdalih bahwa aset berupa rumah itu, bukanlah milik Henry, karena alasannya sudah pisah harta.

Didalam perlawanannya, Iuneke melampirkan data pernikahannya dengan Henry yang tercatat di Kantor Dispenduk Capil pada tahun 2011.

“Dari informasi itu, kami akhirnya melakukan rapat dan keputusannya supaya dilaporkan, karena kami menderita kerugian material dan immaterial karena hal ini,” terang Asoei, Kamis (14/11/2019).

Keterangan Asoei ini diperkuat dengan keterangan yang disampaikan saksi Etja Binti Abdul Malik alias Aisyah, staf di Kantor Notaris Atika Ashiblie yang didengarkan sebelum Asoei bersaksi.

Pada keterangannya, wanita berusia 70 tahunan ini membenarkan adanya pembuatan akta nomor 15 dan 16 antara Henry, Iuneke dan saksi Asoei yang telah ditandatangani bersama dengan disaksikan olehnya dan staf notaris Atika Ashiblie lainnya bernama Budi Utomo pada tahun 2010.

“Datang bersama sama, dibacakan didepan notaris dan ditanda tangani,” terang saksi Etja.

Saat ditanya terkait hubungan Henry dan Iuneke ketika membuat kedua akta tersebut, Saksi Etja mengatakan adalah suami isteri.

“Setahu saya suami istri, dokumen yang diserahkan saat mengajukan pembuatan akta baru KTP,  Surat nikahnya akan disusulkan,” jelasnya.

Selain kedua saksi diatas, jaksa juga menghadirkan saksi Shakaya Putra Soemarno Sapoetra, Pendeta Vihara Buddhayana yang melaksanakan pemberkatan pernikahan Henry dan Iuneke secara agama Budha.

“Pernikahan secara agama Budha dilaksanakan tanggal 8 November 2011. Setelah mendapat piagam pengukuhan selanjutnya dilakukan pencatatan di catatan sipil,” jelasnya yang juga dibenarkan oleh terdakwa Henry dan Iuneke.

Saat ditanya JPU Ali Prakoso, kapan pernikahan Henry dan Iuneke dinyatakan sah menurut hukum, saksi Shakaya mengatakan pernikahan saat setelah dicatatkan ke catatan sipil,” bebernya.

Sidang Kembali Tegang

Terpisah, sepanjang kesaksian Asoei dan saksi Etja sempat terjadi ketegangan dan debat kusir dengan tim penasehat hukum kedua terdakwa yang menilai keterangan saksi Asoei dan Etja belum mampu untuk membuktikan dakwaan JPU.

“Menurut saya, keterangan saksi-saksi tadi belum mampu membuktikan isi dakwaan jaksa, terkait unsur menyuruh melakukan,” ujar Hotma Sitompul, ketua tim penasehat hukum kedua terdakwa saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sementara, JPU Ali Prakoso menyakini  tiga saksi yang dihadirkan hari ini telah memperkuat dakwaanya. Menurutnya, ketiga saksi tersebut memberikan keterangan yang saling berkaitan dengan tidak pidana yang dilakukan kedua terdakwa.

“Intinya sudah menguatkan dakwaan kami, keterangan saksi satu dengan yang lain saling menguatkan,” imbuhnya. eno

Foto: Tampak Heng Hok Soei saat memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang Henry J Gunawan dan istrinya di ruang Garuda PN Surabaya, Kamis (14/11/2019). Henoch Kurniawan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry