Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Diah Ambarwati (tengah) didampingi Kasi Intel Condro Maharanto (kanan) serta Kasi Pidsus Anton Wahyudi

LAMONGAN | duta.co – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek dana hibah pengadaan lampu jalan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Lamongan masih terus berlanjut.

Kejari Lamongan sejauh ini sudah meningkatkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Secara maraton sejumlah saksi-saksi juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Diah Ambarwati mengungkapkan, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lampu jalan PJU Tenaga Surya ini, pihaknya akan terus mengembangkan kasusnya untuk menemukan adanya tersangka.

“Ke depan dipastikan dalam perkara ini bakal ada tersangkanya, namun saat ini kita masih mengumpulkan bukti-bukti yaitu dengan memanggil para saksi-saksi untuk dimintai keterangannya,” ujar Diah Ambarwati, Kamis (24/3).

Ia mengatakan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa kurang lebih ada sekitar 46 saksi, sementara pemeriksaan masih berjalan. Nantinya, kata dia, untuk pemeriksaan saksi-saksi lainnya bisa mencapai ratusan.

“Dalam pemanggilan saksi-saksi, memang itu membutuhkan waktu yang cukup lama. Namun penyidik juga harus benar-benar tahu sejauh mana perbuatan melawan hukumnya atas dugaaan kasus lampu PJU ini,” tutur Kajari.

Disinggung terkait pertanyaan apa saja yang dilontarkan penyidik kepada para saksi-saksi, ia mengatakan, materi pertanyaan seputaran kegiatan lampu PJU, seperti berapa lokasi kegiatan, tempatnya dimana, dan besaran anggarannya berapa.

Kajari menjelaskan, dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah ini, sepanjang ada kerugian negara yang ditimbulkan, ia memastikan tidak akan sekadar memidanakan pelaku, namun juga mengembalikan kerugian negara.

“Penanganan perkara bidang Pidsus ini harusnya tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera, tetapi juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menuturkan, dalam kasus ini hendaknya bisa menjadi pembelajaran semua pihak. Dan nantinya juga diharapkan kejadian serupa seperti ini tidak sampai terulang kembali dimasa mendatang.

“Saya ingin sedikit memberi saran kepada masyarakat dan pihak terkait untuk melek hukum. Dalam undang-undang yang berlaku lebih memaksudkan bahwa kita gak boleh buta terhadap peraturan yang ada di sekitar kita,” ujar mantan Kajari Tulangbawang Lampung tersebut.

Menurutnya, itu penting sebagai pemberi makna dan juga peranan yang paling mendasar untuk menjamin keadilan dan kebenaran. Ketika mengelola keuangan, kata dia, tidak sampai terjadi pelanggaran hukum seperti kasus korupsi dan perkara lainnya.

Diketahui, proyek dana hibah senilai Rp 65,4 miliar dari APBD Jatim tahun 2020 yang disalurkan lewat kelompok masyarakat (pokmas) untuk pengadaan lampu jalan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya di Lamongan diduga diselewengkan. (ard)