Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri, Nur Ngali. (DUTA.CO/DOK)

KEDIRI | duta.co — Usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menetapkan TKP, eks Kepala Dinas Sosial Kota Kediri dan SD, Koordinator Daerah (Korda) atau Pendamping BPNT Kota Kediri sebagai tersangka, perihal kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kota Kediri, sejak Juni 2020 hingga september 2021.

Akankah, Kejari Kota Kediri mengarah ke supplier untuk dilakukan penyidikan secara mendalam, hingga mengarah ke tersangka lainnya?

Dijelaskan Kepala Kejari Kota Kediri, Sofyan Selle melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri, Nur Ngali, pihaknya belum mengarah ke 3 supplier dan masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

“Poinya, keduanya (eks Kadinsos Kota Kediri dan Korda Pendamping BNPT Kota Kediri), terbukti menerima fee sebesar Rp. 1,4 miliar dari pihak ketiga selaku penyuplai bahan kebutuhan e-warung,” ucap Nur Ngali, saat dihubungi, Kamis (20/1/2022).

Menurutnya, dari hasil penyelidikan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan uang sebesar Rp. 200 ribu, tiap bulannya. Total anggaran Rp. 76 miliar. KPM, kemudian membelanjakan uang bantuan tersebut di e-Warung yang berjumlah 34 tempat yang tersebar di 3 kecamatan di Kota Kediri.

“Kedua tersangka yaitu oknum eks Kadinsos dan oknum Koordinatar daerah, bersepakat meminta fee berupa uang kepada Supplier bahan pokok untuk program BPNT di Kota Kediri, hingga tercapai kesepakatan besaranya. Permintaan fee, berlangsung sejak periode Juni 2020 hingga September 202. Total yang diterima, sekitar Rp. 1,4 miliar,” urai Nur Ngali.

Untuk diketahui, ada empat komoditas bahan pangan yang disediakan. Meliputi, karbohidrat terdiri dari beras atau bahan pangan lokal, seperti jagung dan sagu. Protein hewani terdiri telur, ayam, daging sapi dan ikan. Protein nabati terdiri kacang-kacangan termasuk tahu dan tempe. Lalu, vitamin dan mineral terdiri sayur dan buah-buahan. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry