AUDIENSI : Pengacara Husnan Taufik yakin Kadir tetap dilantik. Tampak suasana audiensi antara LSM Permasa dan komisioner KPU di ruang pertemuan KPU.  (duta.co/faisal)

PROBOLINGGO | duta.co – Husnan Taufik, pengacara caleg terpilih Abdul Kadir yang dituding berijazah palsu, angkat bicara.  Husnan meminta seluruh pihak tetap menjunjung azas praduga tak bersalah.

“Kalau memang ada temuan ijazah palsu, silahkan laporkan ke pihak terkait. Itu ijazah kejar paket C-nya asli. Alasannya, dari hologram ijazah sudah masuk. saya akan mendatangkan saksi ahli jika kelak bergulir di pengadilan,” tukasnya.

Husnan yakin Kadir 100 persen akan dilantik. Karena KPU sudah menetapkan caleg terpilih dan melimpahkan ke kantor DPRD.

“SK Gubernur juga sudah turun, kalau tidak dilantik dasarnya apa? Ingat, Kadir dipilih oleh masyarakat. Jangan menentang takdir Allah. Dia terpilih melalui pemilu, dan ditetapkan jadi anggota dewan dari Gerindra,” tukasnya.

Menurutnya, kalau memenuhi unsur, pihaknya akan melaporkan yang menuding dengan pasal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Sementara, Ketua LSM Permasa Saudi Hasyim melakukan audiensi dengan para komisioner KPU Kabupaten Probolinggo.

Audiensi dengan KPU

Didampingi belasan warga, Ketua LSM Permasa Saudi Hasyim melakukan audiensi dengan para komisioner KPU Kabupaten Probolinggo di kantor KPU Senin (26/8).

Menurut Saudi, pihaknya sengaja mendatangi kantor KPU untuk melakukan audiensi, guna menindaklanjuti dan melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Abdul Kadir, Caleg terpilih dari Dapil II Kabupaten Probolinggo itu.

“Kami juga telah melaporkan kejadian ini kepada Bawaslu dan Polres Probolinggo untuk diproses pidana. Kami baru menerima laporan dari masyarakat pada bulan Agustus 2019 ini,” katanya.

Saudi menambahkan, pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti bahwa ijazah yang digunakan oleh Abdul Kadir itu palsu, seperti surat pernyataan dari lembaga kelompok belajar Paket C Amanah, yang sudah membuat pernyataan bahwasanya tidak pernah mengeluarkan ijazah Paket C atas nama Abdul Kadir, selanjutnya Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, juga menyatakan bahwasanya ijazah atas nama Abdul Kadir, tidak terdaftar di Dinas Pendidikan.

Ia berharap penangguhan pelantikan terhadap Abdul Kadir, yang sudah ditetapkan oleh KPU setempat sebagai salah satu pemenang Pemilu Legislatif serentak 2019.

Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim mengungkapkan, sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2019 yang bisa menunda pelantikan calon terpilih yakni, calon terpilih menguundurkan diri, tersangkut pidana korupsi, dan ada putusan ingkrah dari pengadilan terkait kasus pidana umum. Namun pada kasus ini masih belum bisa menunda pelantikan. Pasalnya, masih belum ada keputusan atau ingkrah dari Pengadilan. (afa)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry