TUTUP TAMBANG: Polisi saat merilis kasus tambang sirtu ilegal yang ditutup paksa di Mapolda Jatim, Senin (16/3). Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Polda Jawa Timur menutup paksa dua tambang sirtu ilegal di Jombang dan Sampang. Penutupan terpaksa dilakukan karena tak dilengkapi izin dan untuk mencegah terjadinya bencana alam.

“Ditreskrimsus Polda Jatim pada periode Maret melakukan proses penyidikan adanya laporan polisi di daerah Jombang dan Sampang terkait dugaan adanya tindak pidana illegal mining UU minerba,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (16/3/2020).

Dalam penutupan tambang sirtu ilegal ini, polisi mengamankan tiga alat berat. Masing-masing ada dua alat berat dari tambang di Sampang, dan satu alat berat di Jombang.

Delapan orang diduga terlibat dalam aktivitas ini pun diperiksa. Mereka adalah AH, SA, I dan FS (lokasi Jombang) serta MM, M, I dan ZA (lokasi Sampang). Polisi juga melibatkan beberapa instansi TNI, instansi lingkungan hidup (LH) dan dinas SDM hingga Garnisun.

“Saksi masing-masing kasus di Jombang dan Sampang masing-masing saksi empat orang. Ini wujud keseriusan kami terkait hal-hal antisipasi bencana alam, banyak tambang yang tidak atau mengabaikan baik izin minerba, izin operasi, harusnya melalui mekanisme instansi LH, SDM ini diabaikan dan kami tindak,” ujar Truno.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan menyebut iklim pada bulan-bulan ini rentan terjadi bencana. Untuk itu, tambang ilegal harus segera ditindak tegas agar tidak memakan korban.

“Mengantisipasi kejadian kemarin bencana alam, iklimnya masih rentan. Kami sepakat TNI, Polri, instansi pemerintah melakukan penegakan hukum illegal mining, yang rawan dan mengakibatkan bencana alam di Jatim. Ini masih berlangsung sampai dengan tiga bulan ke depan itu operasinya. Kita lihat perkembangannya dan situasi yang menyertai,” ujar Gidion.

Dalam kasus ini, Gidion mengatakan pihaknya memang belum menetapkan tersangka. Ini karena polisi masih mendalami keterangan saksi.

Namun, Gidion menegaskan ada pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Misalnya saja pemilik pertambangan, orang yang menyuruh melakukan kegiatan penambangan, operator tambang hingga pemodal di balik penambangan tersebut.

“Pelanggarannya melakukan penambangan tanpa izin di lokasi yang dilarang. Ini pengembangan. Mens rea orang yang menyuruh melakukan, operator. Siapa pemilik, pemodal yang berkepentingan paling utama itu kita periksa ya,” tutur Gidion.

Sementara itu, Kasubdit Tipidter AKBP Wahyudi menyebut, aktivitas tambang di Kabupaten Jombang terpaksa ditindak karena tidak mengantongi izin pengangkutan dan penjualan. Begitu pula di Kabupaten Sampang. Bahkan kegiatan tambang di tempat itu, sama sekali tidak mengantongi izin. Mulai dari izin operasi, izin pengangkutan hingga izin penjualan.

Walaupun aktivitas tambang liar di kedua lokasi baru beroperasi dua hingga empat bulan. Disinyalir, keuntungan yang diperoleh pemilik tambang tersebut mencapai puluhan juta per harinya. “Hasil ritasenya hampir puluhan hingga ratusan yang dijual per harinya,” sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan Wahyudi, kasus illegal mining yang ditangani jajarannya saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Selain memeriksa sejumlah saksi, pihaknya juga memerlukan keterangan tambahan dari para ahli untuk dimintai pendapat sebelum menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

“Setelah kita periksa ahlinya kita akan ajukan ke ESDM untuk diambil keterangan sebagai ahli setelah keluar baru akan kita lakukan gelar, baru kita tetapkan sebagai tersangka,” tutupnya. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry