GELAR UNGKAP: Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho didampingi Kasatreskrim AKBP Sudamiran saat melakukan gelar ungkap kasus pembunuhan di Lakarsantri, Jumat (27/12). Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co –  Dua tahun buron,akhirnya pelaku utama pembunuh pemilik warung kopi di Jalan Lakarsantri Surabaya, akhirnya terungkap. Bahkan, Polisi menembak mati pelaku yang sempat buron (DPO) selama dua tahun itu.

Pelaku bernama Riandi Prastawan (35), asal Jl Jojoran 1 Surabaya, pelaku ditembak mati oleh anggota Resmob Polrestabes Surabaya pada Kamis (26/12/2019) sekitar pukul 18.30 WIB.

Pelaku Riandi Prastiawan ini adalah seorang residivis, ia pernah ditahan di Polsek Gubeng dalam kasus Sajam pada tahun 2016, ia juga pernah di ditahan di Jakarta tersandung kasus perampasan handphone pada tahun 2018 dan juga di Polsek Simokerto Surabaya tersandung kasus narkoba, pada tahun 2006.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho menuturkan, kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku terjadi pada 31 Agustus 2017 di warung kopi di Jalan Lakarsantri Surabaya. “Korbannya, Suwati, yang meninggal dunia dengan dua luka tusukan di bagian leher dan dada,” kata Sandi Nugroho, saat gelar ungkap di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (27/12/2019).

Sandi lantas menjelaskan, kronologi penangkapan bermula saat tersangka melintas di Jalan Kalibokor Surabaya. Saat itu, anggota Unit Resmob melakukan pengadangan. Namun pelaku mencoba melawan petugas, sehingga dilumpuhkan dan meninggal dunia.

“Selain terlibat pencurian dengan kekerasan, pelaku yang merupakan residivis ini sudah malang melintang di dunia kejahatan. Ia sudah tiga kali keluar masuk penjara dan akhirnya tadi malam alhamdulillah berkat doa kita semua berkat kerja keras anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya yang bersangkutan bisa kita tangkap dan kita lumpuhkan,” tutup Sandi.

Perlu kita ketahui, kejadian pembunuhan terjadi pada 31 Agustus 2017 lalu dengan korban bernama  Suwati (55), warga Jl Driyorejo, Gresik. Korban adalah pemilik warung kopi yang berada di Jalan Lakarsantri Surabaya.

Saat itu korban tewas di dalam warung kopi dengan dua luka tusukan, yang dilakukan oleh pelaku (Riandi Prastiawan, red) bersama dua rekannya yang terlebih dulu ditangkap dan sudah divonis 13 tahun penjara.

Dari tangan pelaku Andi, lanjut Sandi, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah sajam, satu tas selempang warna hitam, satu KTP palsu, dan satu tiket bus tujuan Jakarta-Surabaya. Jenazah pelaku dibawa ke RSUD Dr Soetomo Surabaya.

 

Miliki Tiga Nama Samaran

Catatan kepolisian, otak pelaku perampokan di sebuah warung kopi milik Suswati (55) di jalan Lakarsantri Surabaya, 31 Agustus 2017 lalu itu dalam pelariannya ke Jakarta, menggunakan nama samaran Slamet Handoyo lengkap dengan identitas e-KTP palsu untuk berbuat aksi kejahatan.

“Namanya berganti Slamet Handoyo. Rupanya, pelaku mengantongi KTP palsu agar identitas aslinya tidak terbongkar. Pelaku melakukan tindakan kriminal di daerah lain dengan bermacam-macam nama samara,”  ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho.

Ada tiga nama yang kami temukan, yaitu Andi Prasojo, RP alias Riandi Prastawan dan Slamet Handoyo. “Ini KTP palsunya, yang ditemukan di Polsek Senen,” kata dia.

“Kemungkinan pelaku juga terlibat kasus lain atau menggunakan nama lain, ini masih kita cek. Saat ini masih kami koordinasikan dengan Polres lain maupun jajaran Polda yang lainnya,” tambahnya.

Pelarian Andi selama dua tahun harus berakhir ditangan polisi, pada Kamis (26/12) malam. Keberadaannya diketahui polisi, saat ia melintas di Jalan Raya Kalibokor. Andi terpaksa ditembak di bagian dadanya, karena melawan petugas dengan sajam.

“Petugas sudah melakukan tembakan peringatan 2 kali. Namun tidak dihiraukan oleh pelaku. Kemudian petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak ke arah dadanya satu kali, dia tersungkur. Setelah itu tim melakukan evakuasi terhadap tersangka ke RS Soetomo, tapi tersangka meninggal saat berada di perjalanan,” jelasnya.

Sandi menegaskan, tak akan berkompromi dengan para pelaku kejahatan di Surabaya jika melawan saat ditangkap maupun membahayakan korbannya saat beraksi.

“Tindakan tegas adalah tindakan terakhir yang bisa dilakukan kepolisian dalam proses menegakkan hukum. Siapapun yang mencoba melawan saat ditangkap, membahayakan anggota dan membahayakan korbannya, maka saya perintahkan anggota untuk lakukan tindakan tegas tersebut,” tegasnya. tom

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry