BARANG BUKTI: Kapolres Batu AKBP Leonardus Simarmata di dampingi Wakapolres menunjukan barang bukti uang hasil pungli. (duta.co/RIO HENDRA)

BATU | duta.co –Tim sapu bersih (saber) pungli Polres Batu berhasil meringkus dua orang staf kelurahan dalam Operasi Tangkap Tangan ( OTT). Dua pegawai kelurahan yang berstatus pegawai honorer ditangkap tim saber pungliĀ  Polres Batu usai melakukan pungli kepada salah seorang warga Sisir yang melakukan pengurusan surat tanah dan permohonan KTP.

“Penangkapan berawal ketika salah satu warga menyerahkan uang Rp 3 juta kepada LH, salah seorang staf kelurahan sisir untuk pengurusan surat tanah dan permohonan KTP pada 6 Maret 2017,” kata Kapolresta Batu, Akbp Leonardus Simarmata kepada awak media,(09/17)

Setelah warga tersebut pergi, tim saber pungli langsung datang dan menangkap Lukman di Kantor Kelurahan Sisir pada pukul 12.30 WIB. Ditemukan barang bukti berupa uang total Rp 6,4 juta, satu bendel kwitansi dan buku catatan. Selanjutnya Tim Saber Pungli melakukan penggeledahan kepada staf lain di kantor kelurahan Sisir, yaitu ZE. Di meja milik ZE ditemukan 6 amplop putih berisi uang tunai total Rp 11.2 Juta.

Tak berhenti Ā sampai disiru OTT yang di lakukan kepada , LH menyeret nama lurah Kelurahan Sisir, DF. Namun Polresta Batu masih melakukan pendalaman kasus lebih lanjut.Ā  “Yang bersangkutan sudah kami mintai keterangan, statusnya belum tersangka. Masih diselidiki lagi,” kata Leonardus.

Atas Perbuatannya Kedua tersangka adikenai Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman penjara 1 – 5 tahun dan denda paling banyak 850 juta. Atau Pasal 12 Huruf E, UU RI Nomor 20, Tahun 2001 Tentang Lerubahan UU Nomor 31, Tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (rio)

 

 

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry