CURANMOR: Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Sugiarti bersama salah seorang pelaku curanmor, kemarin.(Duta.co/Tunggal Teja)

SURABAYA | duta.co- Dua pemuda asal Jl Hang Tuah VIII Surabaya ini harus berurusan dengan polisi Sektor Semampir Surabaya. Pasalnya keduannya ditangkap karena mencuri sepeda motor Honda Supra X Nopol L  4991 PH milik Holilur Rahman, warga Jl Nyamplungan IX Surabaya pada Kamis (3/2) lalu.

Peristiwa berawal saat, Rizki dan Bolang membeli rokok di Alfamart  Jl Sultan Iskandar Muda. Setelah keduanya selesai membeli rokok, Rizki tiba-tiba mempunyai inisiatif untuk mencuri sepeda motor milik korban yang kunci kontaknya masih menempel di sepeda motor saat berada di parkiran.

Rizki pun langsung mengajak Bolang untuk bersama-sama mencuri sepeda motor tersebut. Bolang yang awalnya menolak akhirnya mau menuruti teman sekampungnya tersebut. Sepeda motor tersebut akhirnya distarter Bolang dan dibawanya kabur.

Sadar motornya dibawa kabur orang tidak dikenal, korban pun langsung berlari mengejar sambil berteriak ‘maling-maling’. Sehingga teriakan itupun didengar warga  yang berada sekitar lokasi dan kemudian ikut mengejar para pelaku.

Langkah Bolang dan Rizki pun terhenti saat beberapa warga mengadangnya dari depan. Keduanya pun langsung ditangkap dan diamankan warga sekitar. Beruntung saat itu tengah melintas anggota Reskrim Polsek Semampir, sehingga bisa segera diamankan dari amukan warga.

Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Sugiarti mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata dua pemuda ini baru pertama kali melakukan aksi pencurian.

“Itu pun mereka lakukan karena ada kesempatan. Ya karena kunci kontaknya masih menempel di sepeda motor, akhirnya mereka ada niat untuk mencuri sepeda motor tersebut,” ujarnya, Kamis (23/2).

Setelah mereka terbukti melakukan tindak pidana, Bolang dan Rizki ditahan di tempat yang berbeda karena kapasitas sel di Polsek Semampir yang terbatas. “Rizki yang kami tahan di sel Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, sedangkan Bolang tetap ditahan di Mapolsek Semampir,” beber AKP Sugiarti.

Sementara itu dihadapan polisi, Bolang mengaku, rencananya sepeda motor tersebut akan dijual dan keuntungannya akan dibagi dua. “Yah nanti kalau jadi saya jual, uangnya buat uang saku saya ngajak pacar saya jalan-jalan,” akunya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry