LEGESLATIF : Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri bertempat di Ruang Graha Sabha Canda Bhirawa (humas/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Kediri, akhirnya melalui Rapat Paripurna DPRD bertempat di Ruang Graha Sabha Canda Bhirawa, Senin (24/02) disetujui para wakil rakyat. Selanjutnya kedua Raperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten Kediri tahun 2019 – 2034 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan diharapkan mampu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat dipimpin Drs. Sigit Sosiawa, SE selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten dari Fraksi Partai Golkar didampingi Muhaimin selaku wakil ketua dari fraksi Partai Amanat Nasional, dihadiri Wakil Bupati Kediri, Masykuri, Sekretaris Daerah Dede Sujana serta para pimpinan SKPD di lingkungan pemerintah kabupaten.

Disampaikan Sigit Sosiawan, bahwa kedua Raperda tersebut telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur. Melalui Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 188/17547/013.4/2019 tanggal 27 Agustus 2019, dan Surat Nomor 188/20737/013.4/2019 tanggal 3 Oktober 2019. Kemudian telah ditindaklanjuti dengan penyempurnaan atas hasil fasilitasi gubernur tersebut, dengan dilakukan pembahasan oleh BaPemPerda bersama Pemerintah Kabupaten Kediri.

“Selanjutnya berdasarkan hasil rapat dan Laporan BaPemPerda, maka dapat disimpulkan bahwa kedua Raperda tersebut pada dasarnya telah layak dan memenuhi syarat untuk segera ditetapkan. Sehingga melalui Rapat Paripurna siang ini, sangat diharapkan kedua Raperda tersebut mendapatkan persetujuan bersama,” terang Sigit. (adv/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry