Tampak persidangan yang digelar dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Ibnu Gofur dan Totok Sumedi, dua bos kontraktor yang didakwa menyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Berkas tuntutan dibacakan pada persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu (6/5/2020).

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penyuapan atas sejumlah proyek kepada Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dan pejabat Pemkab Sidoarjo lainnya.

“Perbuatan para terdakwa ini dianggap bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar jaksa Arif Suhermanto membacakan tuntutannya.

Selain dituntut hukuman penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. “Apabila tidak dibayar (denda) bakal digantikan dengan hukuman 6 bulan kurungan,” tambah jaksa.

Menanggapi tuntutan jaksa, kedua terdakwa bakal mengajukan pembelaan (pledoi) bakal dibacakan pada hari Senin (11/5/2020) mendatang.

Kuasa Hukum Nilai Pasif

Terpisah, Hans Edward Hehakaya penasehat hukum terdakwa Ibnu Gofur mengaku tidak sepakat dengan pasal yang dibuktikan jaksa.

“Kami tidak sepakat dan kami akan buktikan pasal 13 nya, karena kalau pasal 5 ayat (1) b terdakwa dinilai aktif padahal dalam fakta sidang terungkap kalau terdakwa ini pasif. Uang yang diberikan bukan untuk memenangkan lelang proyek tapi sebagai tanda terima kasih,” jelasnya.

Terkait aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak mulai wartawan, LSM hingga Pejabat Kejari Sidoarjo yang dituangkan dalam justice collaborator nya, kata Hans, bukanlah pendapat atau opini yang dibuat oleh klienya melainkan terungkap dalam kesaksian dan BAP Kadis PU BM Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih.

“Ini yang kami luruskan, bahwa itu adalah keterangan saksi dalam sidang dan dalam BAP saksi, bukan pendapat dari terdakwa,” tandasnya.

Sementara JPU Arif Suhermanto mengatakan, aliran dana yang diungkapkan dalam fakta sidang dalam perkara terdakwa Ibnu Gofur dan Totok Sumedi akan dikembangkan dipersidangan tersangka Sunarti Setyaningsih.

“Nanti akan kami perdalam di persidangan Sunarti. Kalau dalam tuntutan ini, kami membuktikan kebenaran pemberian uang ke pihak pihak dalam perkara terpisah,” terangnya.

Saat ditanya terkait justice collaborator yang diajukan terdakwa Ibnu Gofur, Arif mengatakan, KPK masih mempertimbangkan hingga pembuktian perkara Bupati Saiful Ilah.

“Sudah kami sampaikan dalam tuntutan, kalau JC yang dimohonkan akan dipertimbangkan sambil menunggu perkara Saiful Ilah,” tandasnya.

Suap Dilakukan Secara Bertahap

Diketahui, kedua terdakwa memberikan uang suap secara bertahap hingga Rp 1,675 miliar sejak bulan Agustus 2019 hingga terjaring tangkap tangan pada 7 Januari 2020 di Pendopo Sidoarjo, berikut kronologisnya :

Pada Agustus 2019 kedua terdakwa memberikan uang kepada Pokja sebesar Rp 190 juta. Pada bulan yang sama juga, terdakwa Totok kembali memberi uang sebesar Rp 190 juta.

Kemudian pada bulan September, kedua terdakwa memberikan uang kepada Sangadji sebesar Rp 300 juta dengan rincian uang Rp 100 juta untuk Sangadji dan uang Rp 200 juta untuk Bupati Saiful Ilah yang diserahkan di rumah dinas.

Pada bulan Oktober uang sebesar Rp 400 juta diberikan kepada Judi Tetra. Rinciannya uang Rp 200 juta diberikan saat Judi Tetra datang ke kantor terdakwa dan uang Rp 200 diberikan saat di Kantor Dinas PU BM Sidoarjo.

Sementara pada bulan Desember 2019 terdakwa Gofur memberi uang kepada Sangadji sebesar Rp 200 juta di salah satu hotel di Mojokerto. Uang tersebut lalu dibagi ke dua Pokja masing-masing menerima Rp 50 juta dan Rp 40 juta.

Pada bulan Januari 2020 pemberian uang tersebut berkali-kali. Pertama pada 3 Januari uang sebesar Rp 150 juta diberikan kepada Yanuar Santoso. Kemudian pada saat itu juga memberikan uang sebesar Rp 225 juta kepada Sunarti, Kadis PU BM Sidoarjo. Pemberian uang tersebut di salah satu rumah makan Sidoarjo.

Sedangkan menjelang OTT KPK, penyerahan uang dilakukan dua kali. Pertama pada siang hari terdakwa Totok memberikan uang sebesar Rp 40 juta kepada Judi Tetra di Kantor DPU BM Sidoarjo Kemudian pada sorenya, Gofur, Totok Sumedi dan Iwan Setiawan menemui Saiful Ilah di Pendopo Sidoarjo. Saat itulah Gofur memberikan uang sebesar Rp 350 juta. Kejadian itu lalu di tangkap oleh tim KPK. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry