Dua pelaku pemalsuan pupuk berinisial P dan EF berhasil diamankan Unit II Satreskrim Polres Lamongan.

LAMONGAN | duta.co – Tim Unit 2 Satreskrim Polres Lamongan berhasil membongkar pemalsuan merk pupuk di pabrik pupuk Dolomit milik P (47) warga Dusun Sukowati Desa Banjarwati Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.

Selain mengamankan pelaku berinisal P, petugas kepolisian juga menangkap tersangka lainnya berinisial EF (36) seorang sopir truk asal Desa Mojopetung Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik.

Dua tersangka tersebut diamankan karena memalsukan merek dagang milik NH (54) Warga Desa Gedang Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo yang telah terdaftar di Depkumham RI ( pupuk Dolomit untuk pertanian dan perkebunan merk SP – TRO 36  yang di produksi PT. Centra Agropratama Gresik Indonesia.

“Awalnya, korban NH melapor ke Polres Lamongan yang intinya bahwa di Desa Banjarwati Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan sedang ada pabrik yag melakukan produksi pupuk dengan menggunakan merk dagang terdaftar milik korban tanpa Izin,” kata Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Kasi Humas, Ipda Anton Krisbyantoro, Selasa (15/11).

Anton mengungkapkan, berbekal laporan korban, tim Unit 2 Satreskrim Polres Lamongan bergegas bergerak cepat melakukan penggerebekan di pabrik pupuk yang dikelola oleh pelaku di Desa Banjarwati Kecamatan Paciran.

“Ternyata benar di pabrik tersebut didapati kegiatan pengemasan pupuk curah ke dalam sak PT Centra Agropratama Gresik Indonesia Agricultural Product SP – Tro 36 yang mana sebagain barang hasil pengemasan telah di masukan ke dalam truk kontainer,” ungkapnya.

Dari penggerebekan itu petugas mengamankan barang bukti berupa 28 sak pupuk dolomit dengan kemasan PT Centra Agropratama Gresik Indonesia Agricultural Product SP – Tro 36, 100 sak kosong pupuk dolomit dengan kemasan PT Centra Agropratama Gresik Indonesia Agricultural Product SP – Tro 35.

Kemudian, 28 pupuk dolomit dengan kemasan PT Centra Agropratama Gresik Indonesia Agricultural Product SP – Tro 36, 5 sak pupuk dolomit curah, satu bendel surat Jalan tertanggal 02 september 2022 kepada SENTRA TANI MAKASAR Pom Wadeng, komodity pupuk makasar, sopir Jumain dan satu 1 unit Truck Kontainer Nopol : L 8272 UE.

“Saat ini pelaku EF dan P sudah kami amankan beserta barang bukti dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, serta dikenakan pasal pasal 100 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2016 ttg merk dan indikasi geografis jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 122 Jo pasal 73 UU RI  22 tahun 2019 tentang sistim budi daya pertanian berkelanjutan,” tandasnya.

Anton menjelaskan, terungkapnya pemalsuan merk dagang itu bermula korban NH selaku pemegang hak atas merek dagang tersebut mendapatkan informasi dari costumer dari Makasar bahwa ada pupuk produksi PT Centra Agropratama Gresik – Indonesia Agricultural Product SP – Tro 36 yang diduga palsu beredar di Makasar dan pengirim pupuk tersebut atas nama EF warga Desa Mojopetung Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik.

“Korban kemudian menyuruh orangnya untuk berpura – pura memesan pupuk dolomit PT. Centra Agropratama Gresik Indonesia , Agricultural Product SP – Tro 36 kepada pelaku EF, ” tutur Anton.

Setelah mendapat pesanan tersebut, sambung dia,.pelaku EF menghubungi pelaku P yang menjual pupuk dolomit curah di pabriknya di Desa Banjarwati Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.

“Setelah sepakat pelaku EF datang ke pabrik pupuk milik pelaku P dengan membawa sak kosong bertuliskan PT. Centra Agropratama Gresik Indonesia Agricultural Product SP – Tro 36. Kemudian menyuruh karyawan pelaku P untuk melakukan pengemasan sak kosong dengan pupuk curah yang ada di pabrik pupuk milik pelaku P, ” tutup Anton. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry