CURANMOR: Kapolsek Genteng, AKP Anggi Saputra, saat menunjukkan tersangka dan barang bukti kendaraan hasil kejahatan, Kamis (12/12). Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co   – Menindaklanjuti program prioritas Kapolri dalam pemantapan kamtibmas dan penguatan penegakkan hukum yang profesional dan berkeadilan, Polsek Genteng Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) R-2.

Adapun dua pelaku curanmor yang berhasil diringkus oleh anggota Reskrim Polsek Genteng yakni, Krisna Mukti (18), asal Ambengan Batu 1/20 dan Arta Fira (27), asal Ambengan Batu III/36 Surabaya.

Kapolsek Genteng AKP Anggi Saputra menjelaskan, tertangkapnya kedua tersangka curanmor itu saat keduanya beraksi di Pizza Hut Jl Basuki Rahmat Surabaya. Namun aksinya kali ini tepergok korbannya dan spontan berteriak “maling-maling”.

Bersamaan dengan itu, tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) ada anggota Reskrim Polsek Genteng yang sedang melaksanakan kring serse. Dan anggota yang mendengar teriakan tersebut langsung melakukan pengejaran dibantu oleh warga.

“Saat itu salah satu tersangka bernama Arfa Fira berhasil ditangkap,” kata Kapolsek Genteng, AKP Anggi Saputra, Kamis (12/12/2019).

Lanjut Anggi Saputra, kemudian anggota kami melaksanakan pengembangan kemudian dilakukan penangkapan kepada pelaku lainnya yang telah melarikan diri. “Berdasarkan basil interograsi dan fakta di lapangan pelaku telah melakukan curanmor sebanyak 10 kali yakni di wilayah Lamongan 5 kali dan di Surabaya 5 kali,” beber Anggi Saputra.

Mantan Kapolsek Dukuh Pakis itu juga mengatakan, akan melakukan pengejaran terhadap komplotan pelaku ini. “Kemungkinan besar juga beraksi bersama pelaku lain,” tutup Anggi Saputra.

Hasil interogasi, sepeda motor hasil kejahatan para pelaku itu dijual ke wilayah Madura. Atas kejadian tersebut kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry