DIGIRING: Tersangka penipuan dan penggelapan, sekaligus residivis Sukirno (56) warga Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun, berhasil dilumpuhkan 2 pelajar tengah digiring ke sel tahanan Polres Madiun. (duta.co/Agoes Basoeki)

MADIUN | duta.co – Residivis penipuan dan penggelapan, Sukirno (56) warga Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun, kembali berulah. Namun, kali ini aksinya sempat kejar-kejaran sejauh 7 km dari rumah korban di Desa Banaran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Tersangka mengendarai Suzuki Shogun warna merah ditendang korban pelajar MTs swasta memburu naik motor bersama ibunya Suyati (61), tersangka sempat oleng ditabrak pelaja SMAN 1 Geger hingga nyungsep dan ditangkap warga.

“Kronologisnya, Kamis (5/3/2020) sekitar pukul 14.00 tersangka mendatangi rumah Annisa Rodhotul Jannah (13) siswi Mts Tri Bhakti, tersangka mengaku dari PLN untuk mengecek meteran listrik,” jelas Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto, Selasa (10/3/2020).

Lalu, tersangka mengetahui korban membawa ponsel, berdalih meminjam untuk memfoto meteran listrik. Begitu memfoto, tersangka langsung kabur mengendarai motor, sedangkan korban bersama ibunya sambil berteriak-teriak minta mengejar tersangka hingga sejauh hampir 7 km. Saat korban memepet tersangka langsung menendang tersangka hingga oleng.

Saat bersamaan, dari arah berlawanan Alfatair Devara Neflin (16) siswa kelas 10 SMAN 1 Geger, melihat aksi itu. Sontak, mendengar teriakan maling, Alfatair langsung menabrak tersangka hingga tersungkur. Saat bersamaan langsung dikeroyok dan ditangkap warga, sempat diamankan di Pos Lantas Seklip, lalu dibawa petugas Polsek Geger.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pelaku tindak pidana KUHP pasal 372 penipuan dan 378 penggelapan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tersangka kini mendekam di sel tahanan, guna pemeriksaan lebih lanjut. (ags)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry