Petugas Satreskrim Polres Lamongan saat menyita dua mobil milik tersangka investasi bodong di wilayah Tuban, Senin (17/01) malam.

LAMONGAN | duta.co – Satreskrim Polres Lamongan kembali menyita aset milik tersangka SZ (21) owner atau pemilik investasi bodong ‘Invest Yuk’ yang berada di wilayah Tuban.

Aset yang disita petugas yakni dua buah mobil jenis Toyota Raize Turbo berwarna kuning senilai Rp 273 juta dan mobil Brio warna merah senilai Rp 125 juta.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, dua mobil jenis Toyota Raize dan Brio milik tersangka SZ tersebut kita sita dari reseler berinisial I yang berada di Tuban.

Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya juga telah menyita aset milik tersangka berupa rumah yang masih dalam tahap pembangunan di Perumahan Zamzam Residence yang berada di jalan raya Sugio.

”Jadi total sementara aset milik tersangka yang sudah kami sita ada sebanyak tiga aset, yakni dua buah mobil dan satu rumah dengan total kurang lebih Rp 1,2 miliar,” beber Yoan, Selasa (18/01).

Saat ini, kata dia, Tim Unit II Pidter Satreskrim Polres Lamongan penyidik yang menangani kasus penipuan berkedok investasi bodong tersebut terus menelusuri aset-aset apa yang dimiliki tersangka SZ.

“Tentunya dari sejumlah penyitaan aset milik tersangka tersebut, agar pihak kepolisian bisa membantu untuk mengembalikan kerugian bagi para korban dari investasi bodong tersebut,” ujarnya.

Menurut Yoan, saat ini laporan yang sudah masuk ke Polres Lamongan terkait dengan kasus penipuan berkedok investasi bodong dengan tersangka SZ tersebut. Sudah ada empat laporan dari para korban.

“Kami masih menunggu laporan masyarakat Lamongan atau luar dari Lamongan lainnya, apabila TKP disini yang menjadi korban investasi bodong akan kami tindaklanjuti,” tandasnya. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry