Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro.

TUBAN | duta.co – Dua kali mangkir dalam persidangan lanjutan kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi. Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban berencana jemput paksa terdakwa Gaplo (40).

Diketahui sejak ditetapkan sebagai terdakwa, pria asal Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban tersebut tidak dilakukan penahanan.

Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro, saat dikonfirmasi awak media. Senin (31/10/2022), menuturkan pihaknya berrencana melakukan jemput paksa terdakwa Gaplo, jika yang bersangkutan kembali tidak menghadiri sidang lanjutan dalam kasus yang melibatkan terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa dugaan penyelewengan pupuk subsidi tersebut kembali tidak hadir dalam sidang lanjut di PN Tuban, Kamis (27/10/2022). Majelis hakim pun menunda agenda sidang.

“Kalau terdakwa kembali tidak hadir dalam persidangan lanjutan, terpaksa Jaksa melakukan penjemputan paksa terhadap terdakwa,” terang Ari Guntoro.

Kasi Intel Kejari Tuban menambahkan sidang lanjutan kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi yang digelar di Pengadilan Negeri Tuban dengan agenda mendengarkan keterangan ahli rencananya akan dilaksanakan pada Kamis (3/11/2022).

“Dalam sidang selanjutnya terdakda akan hadir,” terangnya.

Dari keterang Humas PN Tuban Uzan Purwadi terdakwa sudah dua kali tidak hadir dalam persidangan. Pertama dengan alasan karena sakit dan kedua tidak hadir tanpa keterangan yang sah. Namun begitu, pihak jaksa menipis apa yang dituduhkan PN Tuban. Sebab, jaksa mengklaim terdakwa kedua kali tidak hadir dalam persidangan karena sedang sakit.

“Terdakwa sakit, ada surat dokternya,” jawab Muis Ari Guntoro ketika dikonfirmasi alasan terdakwa tak hadir di persidangan.

Diketahui terdakwa Gaplo diamankan anggota kepolisian karena diduga menimbun dan menjual pupuk subsidi diatas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Dalam surat dakwaannya, terdakwa mengaku mendapatkan pupuk subsidi jenis urea dengan cara membeli dari kelompok tani yang berada di wilayah Tuban hingga Rembang, Jawa Tengah. Ia membeli satu sak pupuk seberat 50 kilogram dengan harga Rp 165 ribu.

Lalu pupuk subsidi tersebut dijual kepada petani dengan harga diatas HET yakni Rp 180 ribu per sak dengan berat 50 kilogram. Dari hasil bisnisnya itu, terdakwa mengambil keuntungan setiap satu sak sebesar Rp 15 ribu.

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana Permentan No. 41 Tahun 2021 Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi pemerintah tahun 2022 untuk pupuk jenis urea adalah sebesar Rp. 112.500/sak. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry