Tampak Jessica didampingi tim kuasa hukumnya saat menunjukan surat tanda terima pengaduannya ke Propam Polda Jatim, Jumat (19/2/2021). Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Sudah dua bulan ini, Jessica Angelia (26) berjuang untuk bisa bertemu dengan kedua anaknya. Namun upayanya itu masih jauh panggang dari api. Pasalnya, upaya mencari keadilan dengan menempuh jalur hukum masih belum sesuai harapannya.

Laporan polisi bernomor TBL-B/587/XII/RES.1.24./2020/RESKRIM/SPKT Polres Gresik yang ia lakukan, belum membuahkan hasil yang signifikan. Polisi masih mengodok laporan itu dalam tahap penyelidikan, belum ada tanda-tanda bakal dinaikan statusnya menjadi penyidikan.

Ia terpisah dari dua anaknya yang berumur 1 dan 3 tahun, yang diduga saat ini tengah bersama WCS, mantan suaminya. Kendati sudah ada upaya mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian, WCS masih berikeras tidak ingin mempertemukan kedua anaknya dengan Jessica.

Alhasil, anak bungsunya itu tidak mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) secara eksklusif. “Selain rindu mereka, saya tidak dapat memberikan ASI eksklusif kepada anak bungsu saya, itu yang saya sesalkan,” ujar Jessica, Jumat (19/2/2021).

Cabut Laporan

Bahkan belakangan ini, Jessica diminta untuk mencabut pelaporannya terhadap WCS.

“Kemarin diminta mediasi dulu bersama salah satu psikolog asal Surabaya. Mereka minta agar damai, artinya mencabut pelaporan saya terhadap WCS. Namun, tiap kali saya tanya kapan bisa bertemu anak saya, saya selalu mendapat jawaban yang membingungkan, menurutnya belum siap mempertemukan anaknya karena kedua orang tua masih berseteru, dan harus melalui tahap assesment terlebih dahulu. Menurut saya itu jawaban yang aneh,” ujar Jessica.

Jessica mengaku sempat juga diminta mediasi dengan catatan hanya dirinya saja yang hadir.  “Tanpa ada pihak manapun termasuk pengacara saya. Jadi inginnya hanya saya, WCS dan psikolog tersebut,” ungkapnya.

Diceritakan sebelumnya, pada Kamis (3/12/2020), sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah kontrakan di komplek perumahan Ladiva, Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, diduga telah terjadi tindak pidana mencabut atau melarikan orang yang belum dewasa dari kekuasaan orang yang berhak. Tindak pidana itu diduga dilakukan oleh WCS.

Saat itu, WCS meminta ijin untuk menjemput kedua anaknya. Penjemputan itu diwakilkan pada sopir dan pembantu WCS. Saat menjemput sang anak, keduanya membawa surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh terlapor. Dalam surat itu disebutkan sang anak akan dikembalikan pada Minggu (6/1/2020). “Namun sampai sekarang anak saya tidak kunjung dikembalikan. Akhirnya saya melapor ke polisi. Dan saat ini belum ada perkembangan yang berarti,” kata Jessica.

Perempuan kelahiran Bandung ini mengaku, dari WCS dia dikaruniai dua orang anak. Berusia satu tahun dan tiga tahun. Keduanya saat ini diduga dibawa oleh WCS. Jessica menikah dengan WCS di Vihara dan tidak didaftarkan di catatan sipil.

Jessica dengan tegas menyatakan bahwa dirinya secara hukum punya hak penuh atas hak asuh anak. Sebab, dalam catatan akta kelahiran, tertulis dia sebagai ibu kandungnya. Hal ini karena dia menikah tidak dicatatkan di catatan sipil.

Dorong Polisi Bertindak

Sedangkan, Penasehat Hukum Jessica, Jeffry Simatupang menyesalkan proses hukum atas laporan kliennya tersebut yang ia nilai lambat. Ia mendorong pihak kepolisian segera menentukan hasil penyelidikannya, karena berkaitan kejelasan status hukumnya.

“Kami mendorong Polres Gresik segera memproses kasus dan menetapkan WCS sebagai tersangka. Kami tidak hanya minta si anak dikembalikan. Tapi WCS juga dipidanakan,” ujar Jeffry.

Disamping itu, Jeffry juga menyatakan dalam hal ini kedua anak Jessica lah yang jadi korban. “Terlebih anak yang berumur 1 tahun itu sedang membutuhkan ASI, dengan kejadian ini mereka yang paling terdampak, untuk itu aparat kepolisian harus segera bertindak,” ujarnya.

Terbaru, WCS sempat mengajukan permohonan melalui pengadilan agar mengesahkan status pernikahannya dengan Jessica yang dilakukan di Vihara. Namun oleh majelis hakim, permohonan tersebut ditolak.

Juga, 14 Januari 2021 lalu, Jessica mengadukan penyidik Polres Gresik ke divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim. Ia menilai kerja penyidik belum maksimal. “Saya berharap dengan dengan dumas ini, penyidik bisa lebih obyektif dan profesional, karena laporan saya tidak ada kemajuan,” imbuhnya.

Dalam polemik ini, Jessica melaporkan WCS dengan Pasal 330 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut UU ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry