TEMBAK: Kedua bandit jalanan yang membuat korbannya meninggal saat diamankan di mapolrestabes Surabaya. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Setelah sempat kabur, dua jambret yang sempat membuat korbannya tewas ditangkap oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

Karena melawan dan mencoba kabur saat dibekuk, Polisi terpaksa melumpuhkan keduanya dengan timah panas di kaki. Pelaku yang merupakan residivis dalam kasus sama itu berinisial RD dan BT, keduanya warga Surabaya.

Keduanya dibekuk Jumat (20/3) sekitar pukul 16.00 WIB, saat menjabret korbannya di Jalan Indrapura, Surabaya yang mengakibat korbannya luka parah. Setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit, korban akhirnya meninggal dunia.

Korban bernama LC menjadi korban pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan oleh keduanya. Pelaku menarik paksa tas milik korban yang berisi, 1 unit HP Samsung Type-J6. Korban terjatuh dari sepeda motor.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. AKBP Sudamiran mengatakan, setelah melakukan penyelidikan serta mendalami keterangan saksi-saksi, akhirnya kasus jambret yang membuat korbanya meninggal dunia dapat terungkap..

“Pelaku RD berperan sebagai Joki dan F sebagai eksekutor (DPO), mengendarai sepeda motor Honda Vixion warna putih,” sebut Sudamiran, Senin (13/4/2020).

Kemudia dari hasil perbuatan kejahatan tersebut pelaku RD dan F menyuruh BT menjual HP dan laku dengan harga Rp700 ribu. Hasilnya dibagi antara lain RD Rp300 ribu, F (DPO) Rp300 ribu, dan BT (perantara) Rp 100 ribu.

Barang bukti yang ikut diamankan, 1  unit sepeda motor Vixion warna putih (sarana), 1  unit HP merek Samsung J6 (milik korban), 1 buah dosbook HP, dan 8 unit HP diduga hasil kejahatan.  Tersangka dijerat Pasal 365, dengan ancaman pidana penjara 9 tahun dan juga hingga 20 tahun. tom

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry