UNGKAP: Kapolsek Simokerto Surabaya, Kompol Masdawati Saragih saat melakukan gelar ungkap kasus pencurian yang melibatkan driver ojol. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Unit Reskrim Polsek Simokerto menangkap seorang driver ojel online (ojol) bernama Ekadia (30), asal Ngagel Dadi Surabaya, yang melakukan pencurian terhadap tas milik Ismail (25), warga Bangkalan, Madura.

Peristiwa terjadi pada Minggu (10/11/2019) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu korban sedang memperbaiki AC di ITC Mall Jalan Gembong Surabaya. Tiba tiba pelaku datang dan mengambil tas milik Ismail. Awalnya korban tidak menyadari bahwa tas kepunyaannya itu dicuri.

Kapolsek Simokerto Surabaya Kompol Masdawati Saragih menjelaskan, tersangka yang saat itu mengambil uang di ATM, melihat ada tas yang disimpan di belakang blower AC. Selanjutnya, pelaku mengambil tas milik korban dan bergegas pergi.

Saat korban mengetahui tas miliknya hilang, korban dibantu temannya berusaha mencari disekitar lokasi. Saat korban melihat tas miliknya dibawa pelaku, korban langsung mengejar dan menangkap pelaku.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diserahkan ke anggota Reskrim Polsek Simokerto yang saat itu berada disekitar lokasi,” beber Masdawati.

Sementara pelaku Ekadia mengaku tidak berniat untuk mencuri tas ini. “Awalnya saya mau ambil uang di ATM terus pada saat saya mau parkir sepeda saya melihat ada tas yang disimpan dibelakang blower AC dan pada saat saya lihat kanan kiri ngak ada orang saya ambil tas itu, dan pada saat saya hendak pulang yang punya tas pergoki saya,” akunya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah tas selempang berisi dompet. Atas perbuatannya, Ekadia dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry