SAMPANG | duta.co – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar Paripurna Penyampaian Rekomendasi Panja LHP BPK RI Tahun Anggaran 2021 dan Persetujuan Bersama Antara DPRD dan Bupati Sampang atas Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2021.

Acara dipimpin Ketua DPRD Sampang, Fadol itu dihadiri Bupati Sampang H. Slamet Junaidi bersama Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, Wakil DPRD, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiawan, dan Anggota DPRD Sampang, Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Sampang, Sekwan DPRD Sampang dan Camat.

Sekretaris  DPRD Sampang H. Moh. Anwari Abdullah SE,MM menyampaikan dalam rangka rapat Paripurna DPRD Sampang tentang penyampaian Rekomendasi Panja LHP BPK RI Tahun Anggaran 2021 dan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati atas Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021.

“Kami undang Anggota  DPRD sebanyak 45 orang, adapun yang hadir di acara rapat paripurna ini sebanyak 32 orang, sedangkan yang tidak hadir sebanyak 13 orang dengan keterangan sakit dua orang dan 11 orang Izin,” ucapnya, Senin (18/07/2022).

Disampaikan Anwari sapaan akrab Sekwan DPRD Sampang, sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD kabupaten Sampang nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan DPRD kabupaten Sampang nomor 14 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD  pasal 107 ayat 1 huruf c maka rapat paripurna hari ini telah memenuhi tata tertib.

Di tempat yang sama Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD Kabupaten Sampang H. Agus Khusnul Yakin menyampaikan setelah Panitia Kerja melakukan beberapa kali pertemuan internal dan Tim bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak terdapat catatan dari BPK.

“Pertama sudah dilakukan pembahasan terhadap LHP BPK RI yang alhamdulillah hasilnya tidak ditemukan catatan dari BPK,” ungkapnya.

Disampaikannya, setelah sekian lama melakukan pembahasan terhadap rekomendasi BPK dan Panja DPRD merekomendasikan setidaknya bagi sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Panja telah merampungkan tugasnya dan beberapa rekomendasi, setidaknya ada 9 OPD ada catatan yang harus ditindaklanjuti oleh OPD masing-masing di Kabupaten Sampang. Adapun beberapa rekomendasi tersebut, Pertama, optimalisasi pengelolaan pajak restoran dan PBB, Kedua, tidak memadainya retribusi menara telekomunikasi PPG,  ketiga validasi dan verifikasi piutang PBB,” tandasnya.

“Selain itu yang keempat pengelolaan retribusi pasar didorong berbasis Online,  kelima optimalisasi OSS,  keenam penguatan perijinan terpadu satu pintu,  ketujuh, menyiapkan langkah-langkah data satu di Kabupaten Sampang, 8 meningkatkan pelayanan RSUD sampang dengan meningkatkan SDM yang ada di RSUD,   9, Volume kekurangan perkerjaan fisik, mengoptimalkan konsultan pengawas. 10. pendataan dan penataan aset daerah. Semoga rekomendasi ini bisa ditindaklanjuti oleh Bupati Sampang,” jelasnya.

Sementara Ketua DPRD Sampang, Fadol menyampaikan bahwa Rapat  paripurna kali ini merupakan rapat lanjutan dari rapat-rapat sebelumnya.

“Ini adalah rapat lanjutan dari Rapat-rapat sebelumnya, baik dari rapat tingkat kepemimpinan, fraksi -fraksi, BANMUS, BANGGAR, dan Panja DPRD Kabupaten Sampang,” ujarnya.

Fadol menambahkan, Rapat paripurna kali ini merupakan rapat paripurna dengan acara penyampaian rekomendasi panja LHP BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sampang TA 2021. Dan dilanjutkan dengan Rapat Persetujuan Bersama Antara DPRD dan Bupati Sampang atas Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2021.

Bupati Sampang H. Slamet Junaidi mengucapkan banyak terima kasih kepada DPRD Sampang yang telah memberikan persetujuan atas Raperda menjadi Perda.

 “Atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang menyampaikan terima kasih atas disetujuinya rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,” jelasnya.(tur)