DPRD Kota Probolinggo (duta.co/dok)

PROBOLINGGO | duta.co – Dewan menyebut ada hal yang dianggap menyalahi aturan saat pembahasan KUA-PPAS APBD 2022 Kota Probolinggo.

Menurut Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, biasanya KUA-PPAS dibahas setelah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sudah disahkan.

“Terkait pembahasan KUA-PPAS sejumlah fraksi meminta ditunda. Karena, sejauh ini DPRD belum membahas dan menerima pengesahan Perubahan RPJMD,” terangnya dalam pembahasan KUA PPAS.

“Seharusnya KUA-PPAS dibahas setelah RPJMD disahkan. Sesuai Perpres Nomor 24/2019, berbunyi wajib RPJMD segera diubah menyesuaiakan situasi pandemi. Dalam pasal 266 Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan, sebelum ada Perubahan RPJMD, maka tidak boleh membahas Perubahan APBD 2021 dan APBD 2022,” terang Sibro saat rapat pimpinan digelar.

Pihaknya sudah berkonsultasi dengan Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib dan masin menunggu arahan selanjutnya dari ketua DPRD.

Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo Fernanda Zulkarnain membenarkannya. Pihaknya juga meminta untuk berhenti membahas KUA-PPAS. Karena RPJMD belum disahkan.

“Kami tidak ingin salah dalam membahas KUA-PPAS karena harus betul-betul sesuai aturan agar kerja kami tidak muspro. Jangan sampai keburu-buru, tapi salah. Kan lucu nanti. Seharusnya eksekutif menelaah betul aturannya sebelum mengirim ke kami untuk meminta dibahas bersama DPRD. Fraksi kami minta menunda. Tapi, masih menunggu di-banmus-kan kembali,” tandasnya. hul

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry