DPO : Suncoko saat diamankan di Halaman Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri (Nanang Priyo/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 27 Maret 2019 nomor : 80/K/pid/2019, terang Anang Yustisia, S.H., MH. selaku Kasubsi Penkum Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/06). Didapat penjelasan pada Kamis kemarin telah mengamankan Suncoko (45) warga Jl. Raya Ringinrejo 39 RT. 02 RW 01 Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri. Selanjutnya terpidana saat itu menghadir sidang Peninjuan Kembali di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri diamankan petugas gabungan dan kini telah berada di Lapas Kelas IIA Kediri untuk menjalani masa hukuman selama 2 tahun penjara.

Kasus ini sebenarnya berawal dari permasalahan keluarga dimana terdapat  lima obyek bidang tanah objek sengketa dimana telah berubah data sertifikat hak milik. “Dia telah memalsukan tanda tangan atas terbitnya sertifikat baru,” terang Eko Budiono, salah satu advokat yang menanggani kasus perdata pada keluarga Suncoko. Perkara ini kemudian ditangani hingga Polda Jatim, terang Anang Yustisia hingga dalam proses persidangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga mengajukan banding dan kasasi.

“Kami melaksanakan putusan tersebut, kami melakukan pencarian dnegan ditetapkannya sebagai DPO. Dengan meminta bantuan pihak Polri, kemudian melakukan pencarian dan mendapatkan informasi tentang titik potensi keberadaan yang bersangkutan. Namanya DPO-nya, tentunya berusaha menyembunyikan diri dan identitasnya. Kemudian saat dia meminta Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,” jelas Kasubsi Penkum Seksi Intelejen.

Libatkan Tim Gabungan

DPO : Suncoko saat diamankan di Halaman Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri (Nanang Priyo/duta.co)

Kemudian, terang Anang, majelis hakim meminta untuk dihadirkan dalam sidang digelar 3 Juni lalu. “Pada saat itu pemohon PK tidak menghadiri, maka sidang ditunda digelar Kamis 18 Juni 2020. Karena dalam aturan sidang, pemohon harus hadir dan tidak bisa hanya dihadiri kuasa hukumnya. Selesai pelaksanaan sidang didampingi tim pengamanan inteljen, petugas pengawal tahanan dan anggota Polri. Kemudian begitu keluar ruang sidang langsung diamankan,” jelasnya.

Selanjutnya dibawa ke Kejari untuk penelitian berkas dan sesuai petunjuk pimpinan, akhirnya diputuskan menjalankan eksekusi. JPU Tomi Winanta .SH terlihat tegas saat di lapangan dan tidak memberikan kesempatan kepada DPO ini karena dikuatirkan kabur. “Orang ini sudah lami kami cari,” terangnya.

Sebelum Suncoko dimasukkan ke Lapas Kelas IIA Kediri, sebelumnya dibawa ke RSUD SLG untuk menjalani protokol kesehatan yaitu pemeriksaan rapid test. “Setelah dinyatakan Non Reaktif, selanjutnya kami kirim ke Lapas untuk menjalani penahanan selama dua tahun terhitung Kamis kemarin,” terang Anang Yustisia, Kasubsi Penkum Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Kediri. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry