DPO Pencurian Sepeda Motor saat di bawa menuju Polres Situbondo (duta.co/heru)

SITUBONDO | duta.co  – Satreskrim Polres Situbondo berhasil bekuk satu tersangka pencurian sepeda motor yang sudah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak bulan September 2018 lalu, Jumat (20/9/2019).

Pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Pesisir, Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo pada bulan Septerber 2018 itu, berhasil diungkap berdasarkan keterangan tersangka ABD (20) yang terlebih dahaulu berhasil ditangkap dan sudah menjani hukuman penjara.

Berdasarkan modal keterangan tersebut diatas, Tim Resmob Polres Situbondo yang dipimpin Aiptu Alex Komang melakukan pengembangan dan penyelidikan keberadaan UBD (25) warga Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.

“UBD ditangkap oleh Tim Resmob saat berada dirumahnya,” jelas Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu H. Nanang Priyambodo S.Sos.

Lebih lanjut, Nanang menerangkan bahwa, pelaku UBD yang sudah ditetapkan sebagai DPO ditangkap merupakan hasil pengembangan kasus curanmor yang berhasil diungkap pada bulan September 2018 lalu.

“Tersangka merupakan target operasi Sikat Semeru 2019 yang sedang digelar Polres Situbondo,” kata Iptu Nanang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sambung Nanang, tersangka UBD diamankan di ruang sel Polres Situbondo. “Tersangka saat ini ada di ruang sel Polres Situbondo,” pungkasnya. (her)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry